SAMARINDA: Pengadaan mobil dinas baru bagi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar menjadi sorotan publik hingga menimbulkan keriuhan di kancah nasional.
Kebijakan tersebut menuai pro dan kontra, terutama karena dilakukan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah daerah.
Nilai pengadaan kendaraan yang tercantum dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) memicu perdebatan di masyarakat dan media sosial.
Sebagian pihak menilai anggaran tersebut terlalu besar, sementara pihak lain melihatnya sebagai bagian dari kebutuhan operasional kepala daerah.
Founder Sukri Institute Mohammad Sukri menilai polemik tersebut merupakan dinamika yang wajar dalam sistem demokrasi.
Menurutnya, selama proses pengadaan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kebijakan itu masih wajar.
“Kalau menurut saya wajar-wajar saja selama proses lelang dan pengadaannya sesuai aturan yang berlaku. Setiap pengadaan barang dan jasa itu pasti melalui kajian teknis, termasuk kebutuhan spesifikasi kendaraan,” ujar Sukri kepada media di kantornya, Jumat, 27 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pengadaan kendaraan dinas kepala daerah tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan panjang mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga proses lelang terbuka.
Menurutnya, angka Rp8,5 miliar tidak bisa langsung dinilai negatif tanpa melihat spesifikasi kendaraan yang dibutuhkan.
Apalagi kendaraan dinas gubernur memiliki standar tertentu sesuai regulasi pemerintah pusat.
“Kalau speknya memang dibutuhkan di atas 3.000 cc atau kendaraan representatif untuk kepala daerah, tentu itu sudah melalui kajian. Jadi tidak ujug-ujug membeli,” katanya.
Sukri juga menyoroti bahwa selama ini Gubernur Rudy Mas’ud justru lebih sering menggunakan kendaraan pribadi saat melakukan kunjungan kerja di wilayah Kalimantan Timur.
Hal tersebut, menurutnya, patut diapresiasi. Seperti dilakukan pada 24-25 Februari 2026 lalu. Dua mobil pribadi yang disiapkan, satu bahkan rontok di jalan dan harus pulang naik kendaraan towing.
“Selama ini gubernur banyak menggunakan kendaraan pribadi untuk kegiatan di daerah. Jadi menurut saya itu juga harus dilihat secara objektif,” tambahnya.
Ia menilai perdebatan publik terkait pengadaan kendaraan dinas merupakan hal yang sehat selama tetap berada dalam koridor kritik konstruktif.
Kritik masyarakat, kata dia, dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
Di sisi lain, Sukri memahami munculnya reaksi publik karena kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tekanan ekonomi serta adanya kebijakan efisiensi anggaran di berbagai sektor.
“Memang masyarakat melihat angka Rp8,5 miliar itu wow besar. Ada yang berpikir seharusnya bisa dialihkan ke infrastruktur atau kebutuhan lain. Itu juga pandangan yang wajar,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan ukuran utama dalam polemik tersebut adalah kepatuhan terhadap hukum dan regulasi pengadaan.
“Selama tidak ada pelanggaran administrasi maupun hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa, maka secara aturan itu sah,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa kendaraan dinas tersebut tidak digunakan untuk aktivitas di daerah, melainkan ditempatkan di Jakarta, tepatnya di mess Pemerintah Provinsi Kaltim guna menunjang kegiatan kedinasan di tingkat nasional sekaligus menjaga marwah Kaltim sebagai kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia juga menegaskan hingga saat ini mobilitas kedinasannya di wilayah Kalimantan Timur masih menggunakan kendaraan pribadi, meski sebagian sudah mengalami kerusakan.
“Sampai sekarang kendaraan yang saya gunakan masih mobil pribadi. Kondisinya bahkan ada yang sudah rusak, tapi tidak menjadi persoalan bagi saya,” ujar Rudy, Senin, 23 Februari 2026.
Terkait nilai anggaran, Rudy menyebut proses pengadaan telah mengacu pada regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Dalam aturan tersebut, kendaraan dinas kepala daerah memiliki batas spesifikasi tertentu, termasuk kapasitas mesin maksimal 3.000 cc untuk jenis sedan.
Unit yang diadakan disebut memiliki kapasitas mesin sekitar 2.996 cc sehingga masih berada dalam batas regulasi.
Berdasarkan data Sistem Inaproc Pemprov Kaltim, kendaraan tersebut merupakan SUV hibrida dengan tenaga 434 horsepower, baterai berkapasitas 38,2 kWh, serta torsi mencapai 620 Nm.
Rudy menegaskan dirinya tidak terlibat langsung dalam penentuan nilai pengadaan dan hanya memastikan spesifikasi kendaraan sesuai ketentuan.
“Ini menyangkut kehormatan daerah. Tidak mungkin kepala daerah menggunakan kendaraan yang ala kadarnya, jangan dong,” katanya.
Perbincangan ini juga turut menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah tersebut mengaku mengikuti perkembangan isu yang viral di media sosial maupun pemberitaan media massa.
“Itu (pengadaan mobil dinas) memang cukup ramai di media sosial dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam siaran langsung program Tanya Jubir KPK melalui akun resminya, Kamis, 26 Februari 2026.
Menurutnya, setiap belanja pemerintah daerah, termasuk pengadaan kendaraan dinas kepala daerah, harus melalui perencanaan yang matang serta benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi pemerintahan.
Namun demikian, KPK menilai aspek paling krusial berada pada proses pengadaan barang dan jasa itu sendiri, karena sektor tersebut kerap menjadi celah terjadinya praktik korupsi.
“Pengondisian, penyimpangan, mark-up harga, down grade spesifikasi, itu semua harus betul-betul kita lihat mekanismenya, apakah sudah dijalankan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Selain mekanisme lelang dan administrasi, KPK juga menyoroti pentingnya kesesuaian antara kebutuhan dengan barang yang dibeli menggunakan anggaran negara atau daerah.
Menurut Budi, pemerintah harus memastikan pengadaan tidak sekadar memenuhi prosedur administratif, tetapi juga tepat guna.
Pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim ini benar-benar menyita perhatian publik nasional. Para tokoh kritis dan pegiat media sosial ramai menyerang Gubernur Rudy Mas’ud. Sebagian dari mereka bahkan meledek Rudy Mas’ud.
“Jalannya yang rusak, mobil Rp8,5 miliar yang dibeli. Kocak,” komentar netizen.
Faktanya, Gubernur Rudy Mas’ud sudah menjawab sorotan soal kritik jalan rusak itu, bahkan sebelum netizen heboh karena pembelian mobil mewah ini.
Sejak tahun 2025, awal menjabat, Rudy Mas’ud bahkan sudah mengirim ‘pasukan’ untuk membuka jalan di kawasan perbatasan, beranda republik yang belum tersingkap. Jalur itu akan membuka akses ke Provinsi Kalimantan Utara untuk memudahkan jalur logistik masyarakat perbatasan yang harganya setinggi langit.
Jalur ke Kabupaten Mahakam Ulu juga sudah terbuka dan bisa dilalui melalui jalur darat kolaborasi anggaran dengan APBN. Masyarakat Kutai Barat dan Mahakam Ulu menikmati terbukanya akses yang sebelumnya belum terbuka mulus itu.
Demikian juga jalur ke Kutai Barat. Rudy Mas’ud bahkan langsung menemui Menteri PUPR Dody Hanggodo di Jakarta minta agar jalan nasional itu ditingkatkan kualitasnya dengan jalan berkualitas dan mulus.
Satu lagi, Gubernur Rudy Mas’ud menjadi gubernur pertama yang akan membangun jalan mulus untuk tiga desa tertinggal yang tak jauh dari Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di Desa Gerunggung, Deraya dan Tanjung Soke. Satu lagi desa Lemper, bukan desa tertinggal, tapi secara insfrastruktur jalan Desa Lemper bersebelahan dengan tiga desa tertinggal itu.

