SAMARINDA: Keluarga Dedy Indrajid Putra alias Dadu menyatakan kekecewaan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang menjatuhkan vonis 5 hingga 18 tahun penjara kepada 10 terdakwa kasus pembunuhan berencana.
Mereka menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga mendesak agar jaksa segera mengajukan banding.
Sidang putusan yang digelar Rabu, 25 Februari 2026 itu memunculkan selisih signifikan antara tuntutan dan vonis hakim dalam sejumlah berkas perkara.
Dalam perkara 717/Pid.B/2025/PN Smr, tiga terdakwa yakni Abdul Gafar, Satar Maulana, dan Wiwin divonis 5 tahun penjara, padahal JPU sebelumnya menuntut hukuman 10 hingga 11 tahun.
Pada perkara 718/Pid.B/2025/PN Smr, Kurniawan alias Wawan Pablo yang dituntut 12 tahun dijatuhi vonis 6 tahun.
Sementara dalam perkara 719/Pid.B/2025/PN Smr, Arile yang dituntut 14 tahun divonis 7 tahun.
Adapun terdakwa Julfian alias Ijul dalam perkara 720/Pid.B/2025/PN Smr divonis 18 tahun penjara dari tuntutan 20 tahun.
Penasihat hukum keluarga korban, Agus Amri, menilai penurunan hukuman tersebut mencederai rasa keadilan, terlebih perkara ini merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan secara sadar dan terorganisasi.
“Putusan ini sangat jauh dari rasa keadilan. Ada yang dituntut 11 tahun, jatuh ke 5 tahun. Ini pembunuhan berencana, bukan peristiwa biasa,” tegasnya usai sidang.
Menurutnya, secara prinsip apabila vonis tidak mencapai dua pertiga dari tuntutan, JPU patut mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
“Kami mendesak jaksa untuk banding. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Suasana sidang juga diwarnai tangis Ratnywati, ibu kandung almarhum Dedy.
Ia menyampaikan keberatannya atas vonis yang dijatuhkan hakim dan memohon agar jaksa mengambil langkah hukum lanjutan.
“Saya mohon kepada JPU untuk banding. Anak saya dibunuh secara sadis, tapi mereka hanya dihukum sebentar,” ucapnya dengan suara bergetar.
Ratnywati mengingat kembali peristiwa penembakan brutal yang terjadi pada Mei 2025 di depan tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Samarinda.
Menurutnya, tindakan para pelaku sangat kejam karena korban masih ditembak saat sudah terjatuh.
“Anak saya bukan bagian dari masalah lama. Dia dihabisi seperti binatang,” katanya.
Keluarga korban juga menyampaikan bahwa selama proses persidangan mereka merasa mendapat tekanan dan pembatasan akses, sementara pihak terdakwa dinilai memiliki ruang yang lebih luas.
Agus Amri mengingatkan bahwa vonis yang terlalu ringan dalam kasus pembunuhan berencana dapat menjadi preseden buruk bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jangan sampai hukum di Samarinda terkesan lemah. Kita ingin kota ini aman, dan itu hanya bisa dicapai jika vonis setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak JPU masih dalam masa pikir-pikir selama tujuh hari sebagaimana diberikan majelis hakim untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

