SAMARINDA: Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persekutuan Suku Asli Kalimantan (Pusaka) Abdunnur menilai wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu perlu dikaji secara substansial dengan menitikberatkan pada peran dan fungsi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Abdunnur mengatakan, Pusaka tidak melihat persoalan tersebut semata dari sisi struktur kelembagaan, melainkan dari efektivitas Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan pelindung masyarakat.
“Kami melihatnya secara substansi, bagaimana peran dan fungsi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Apakah berada langsung seperti sekarang atau di bawah kementerian, yang terpenting adalah bagaimana Polri mampu membangun ketertiban masyarakat bersama masyarakat itu sendiri,” ujar Abdunnur, Sabtu, 31 Januari 2026.
Menurutnya, tujuan utama dari keberadaan Polri adalah menciptakan ketertiban umum dan rasa aman dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.
Karena itu, ia menilai posisi kelembagaan Polri harus mampu mendukung terwujudnya kolaborasi tersebut.
“Di manapun posisinya, yang kami harapkan adalah Polri bisa melibatkan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, sehingga kita merasa bersama-sama menjaga keamanan dan kebebasan umum,” katanya.
Secara konstitusional, peran Polri diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (4) yang menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menempatkan Polri di bawah Presiden, termasuk mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dengan persetujuan DPR RI.
Sebagai informasi, sejak Reformasi 1998, Polri secara resmi dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pemisahan tersebut menjadi tonggak awal reformasi kelembagaan Polri menuju konsep kepolisian sipil atau civilian police, dengan penekanan pada akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Menurut Kapolri, posisi Polri saat ini sudah ideal untuk menjalankan fungsi sebagai alat negara yang melayani masyarakat.
“Kami menolak apabila ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang sangat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 26 Januari 2026.
Abdunnur menegaskan, Pusaka akan terus mendorong pendekatan yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan terkait institusi kepolisian, demi terjaganya stabilitas, keamanan, dan persatuan nasional.

