Samarinda – Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 123/TPA Tahun 2022, tentang Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Kepala Otorita IKN Bambang Susanto melantik lima pejabat pimpinan tinggi madya, satu orang dari Kalimantan Timur (Kaltim) Myrna Asnawati Safitri, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Bidang Energi Sumber Daya Manusia Himpunan Pengusaha Nadliyin (HPN) Kaltim, Wahyudin menyampaikan usulan mengganti pejabat pimpinan tinggi madya otorita IKN dengan pejabat asli dari Kalimantan Timur.
Ia mengatakan komposisi Pimpinan Otorita IKN ini, tidak sesuai dengan amanat Perpres 62 tahun 2022, di Pasal 14, yang menjelaskan paling sedikit 2 (dua) Deputi, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kalimantan Timur. Pasal 15, masing-masing Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) Direktur.
“Satu pejabat dari Kaltim, Myrna Asnawati Safitri, benar dari Kaltim tetapi dia bekerja di pusat dan lama tinggal di Jakarta. Dia tidak mewakili serta memahami secara keseluruhan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kaltim,”ungkapnya kepada awak media, Rabu (26/10/2022) di Citra Niaga Samarinda.
Ia mengatakan pejabat otorita IKN ini penting, untuk didominasi oleh orang asli dari Kaltim, karena mempunyai tugas melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.
“Berdasarkan peraturan yang ada, kita harapkan tiga orang dari Kaltim yang mengisi Direktur di IKN,” harapnya.
Hingga saat ini, sebut Wahyudin, belum ada progres kerja dari pejabat otorita serta tidak adanya pemberian informasi kepada masyarakat Kaltim, mengenai kerja-kerja penyelenggaraan IKN, hal ini menjadi dasar usulan penggantian pejabat tersebut.
“Ya, sejak ditetapkannya lima pejabat otorita, belum ada publikasi sejauh mana progres serta kerja mereka,” ujarnya.
Kata dia, perlu pelibatan masyarakat Kaltim di Ibu Kota Nusantara, dalam hal pembangunan, penyerapan tenaga kerja, hingga pada penyelenggaraan pemerintah daerah IKN.
“Harus ada pengelolaan informasi terkait penyelenggaraan IKN, kepada masyarakat Kaltim, supaya mengetahui kegiatan yang sudah dlaksanakan,” tandasnya.