NTT: Wacana pembentukan kementerian polisi yang kembali mengemuka di tingkat nasional memicu beragam reaksi dari daerah.
Di tengah perdebatan soal arah penataan kelembagaan aparat penegak hukum itu, suara kehati-hatian datang dari Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menilai perubahan posisi Kepolisian Republik Indonesia tidak diperlukan.
Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, menilai tidak ada urgensi untuk mengubah kedudukan Polri yang selama ini berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Menurut Ignasius, struktur tersebut sudah sejalan dengan desain konstitusional dan tidak perlu dipertanyakan kembali.
Ignasius menyampaikan pandangan itu merespons berkembangnya diskursus nasional mengenai kemungkinan pembentukan kementerian polisi, yang secara implisit akan menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu.
Ia menegaskan, penempatan Polri di bawah presiden bukan sekadar soal teknis birokrasi, melainkan bagian dari prinsip ketatanegaraan yang telah diatur secara jelas.
Dalam pandangan Ignasius, Polri merupakan alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Desain tersebut, kata dia, bertujuan menjaga keseimbangan kekuasaan serta memastikan fungsi kepolisian berjalan sesuai mandat hukum dan konstitusi.
Ia juga menilai posisi tersebut penting untuk menjaga garis komando nasional agar tetap utuh.
Karena itu, Ignasius mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara terbuka menolak wacana pembentukan kementerian polisi.
Menurut dia, sikap Kapolri mencerminkan pandangan yang konsisten dalam menjaga sistem ketatanegaraan yang telah berjalan.
“Hal ini penting untuk menjaga komando presiden sebagai panglima tertinggi TNI-Polri,” ujar Ignasius, Sabtu, 31 Januari 2026.
Lebih jauh, Ignasius menilai bahwa struktur Polri yang berada langsung di bawah presiden memiliki dampak strategis terhadap stabilitas nasional.
Model tersebut, menurut dia, berperan dalam menjaga netralitas institusi kepolisian, terutama di tengah dinamika politik dan sosial yang terus berkembang.
Ia berpendapat, perubahan struktur kelembagaan tanpa landasan kebutuhan yang kuat justru berisiko menimbulkan ketidakpastian dalam sistem pemerintahan.
Oleh karena itu, fokus pembenahan seharusnya diarahkan pada penguatan kinerja dan profesionalisme kepolisian, bukan pada perubahan posisi struktural.
Ignasius juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di tubuh Polri.
Harapan tersebut, kata dia, sejalan dengan tuntutan masyarakat agar institusi kepolisian semakin transparan, terorganisir, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Saya berharap Polri semakin profesional dalam melaksanakan tugas secara terorganisir dengan baik. Kami tetap memberikan dukungan secara konstitusional,” katanya berharap.

