SAMARINDA: Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan komitmen Pemerintah Kota Samarinda untuk menerapkan transparansi penuh dalam tata kelola lapak dan kios di Pasar Pagi yang baru.
Langkah ini diambil untuk menghilangkan kecurigaan publik serta memastikan distribusi kios tepat sasaran, tanpa intervensi maupun praktik sewa-menyewa ilegal.
Dalam pertemuan bersama para pedagang, Andi Harun menyampaikan bahwa sistem pengelolaan Pasar Pagi ke depan akan berbasis informasi digital terbuka (open source) yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
“Semua pedagang akan kita publish ke publik melalui digital informasi. Siapa nanti di lapak satu, di lantai satu, hingga lantai lainnya, masyarakat bisa mengakses. Silakan mendaftar secara online,” jelasnya saat menemui para pemilik SKTUB di Balai Kota Samarinda, Selasa, 10 Februari 2026.
Kebijakan utama yang diterapkan Pemkot saat ini adalah satu nama pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) hanya berhak atas satu lapak atau kios.
Berdasarkan data sementara, terdapat 480 pemilik SKTUB yang telah terverifikasi untuk menempati ruang dagang Pasar Pagi.
Wali Kota juga menyoroti adanya oknum yang mencoba memindahtangankan atau menyewakan kembali kios yang diberikan pemerintah kota demi meraih keuntungan pribadi.
Ia menegaskan, gedung Pasar Pagi merupakan aset milik Pemkot Samarinda yang tidak boleh disewakan oleh pihak mana pun.
“Properti (Pasar Pagi) ini tidak boleh dipindahtangankan. Nama pedagang harus tertera langsung dan dia sendiri yang menempati. Kami ingin lapak betul-betul dipakai berdagang, bukan dipindahtangankan dan disewakan,” tegasnya.
Terkait proses verifikasi, Andi Harun menjelaskan bahwa Dinas Perdagangan masih melakukan penelusuran ulang terhadap data pedagang, termasuk memproses 73 data tambahan di luar daftar utama.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) juga dilibatkan untuk menyempurnakan sistem digital yang digunakan.
Ia mengakui, seluruh proses tersebut membutuhkan ketelitian agar tidak terjadi kesalahan input data yang berpotensi merugikan pedagang.
“Kalau pun nanti ada sisa kios atau lapak, percayalah kami akan setransparan mungkin. Kominfo sedang menyempurnakan sistemnya agar semua orang bisa melihat mana yang kosong dan mana yang terisi,” tambahnya.
Mengenai retribusi kios, Andi Harun menegaskan bahwa penghapusan biaya tidak dimungkinkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, ia memastikan dana retribusi akan dikembalikan sepenuhnya untuk pemeliharaan fasilitas pasar.
“Retribusi itu untuk listrik, eskalator, kebersihan, dan keamanan. Pasar ini bukan alat untuk mengejar PAD semata, tapi fasilitas agar masyarakat bisa merasakan kegiatan ekonomi,” ujarnya.
Ia pun menutup dengan komitmen menjaga integritas pengelolaan Pasar Pagi agar sepenuhnya berpihak kepada pedagang.
“Saya berjanji akan terus istiqomah agar Pasar Pagi ini sepenuhnya diperuntukkan bagi para pedagang,” pungkasnya.

