JAKARTA: Keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama untuk membangun transparansi sekaligus sarana pemenuhan hak masyarakat atas layanan informasi yang akurat. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah saat Uji Publik Keterbukaan Informasi Badan Publik yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Rabu, 19 November 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menegaskan komitmennya untuk menyediakan kemudahan akses informasi bagi masyarakat, terutama terkait program-program strategis kementerian.
Wamenkop Farida menekankan bahwa uji publik menjadi ruang strategis untuk memperlihatkan keseriusan Kemenkop dalam memastikan informasi dapat diakses oleh seluruh warga negara.
“Uji publik ini merupakan ruang penting bagi kami untuk menjelaskan komitmen pimpinan terhadap informasi publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, agenda keterbukaan informasi di Kemenkop bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bagian dari ekosistem transparansi yang memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Hak publik atas informasi, tegasnya, adalah elemen dasar dalam tata kelola pemerintahan modern.
Farida menjelaskan bahwa seluruh kebijakan dan strategi Kemenkop berangkat dari kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang cepat, tepat, dan mudah dijangkau.
“Kami berkomitmen memberikan layanan informasi yang cepat, mudah, berbiaya ringan, dan non-diskriminatif,” terangnya.
Kemenkop telah menetapkan dasar regulasi melalui Keputusan Menteri Koperasi Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Regulasi tersebut memastikan struktur PPID berjalan efektif dan memiliki tugas yang jelas.
Untuk memudahkan akses publik, Kemenkop menyediakan dua jalur permohonan informasi:
Secara daring melalui situs resmi PPID,
Secara luring melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Prosedur permohonan informasi kami rancang agar mudah dijangkau, baik secara daring maupun luring,” kata Farida.
Selain menyediakan kanal informasi, Kemenkop juga proaktif menyebarluaskan konten kebijakan, program, dan edukasi publik melalui website resmi serta berbagai platform media sosial. Penyebaran informasi ini dilakukan agar masyarakat tidak tertinggal dari perkembangan layanan pemerintah.
Farida menegaskan bahwa keterbukaan informasi telah menjadi bagian dari indikator kinerja organisasi serta tercantum dalam Rencana Strategis Kemenkop. Dengan demikian, keberhasilan layanan informasi dapat diukur secara objektif.
Untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin digital, Kemenkop menghadirkan sejumlah inovasi layanan daring seperti:
Simkopdes.id
nik.depkop.go.id
Talentakoperasi.id
lbh-koperasi.kop.go.id
eproposal.lpdb.id
Semua inovasi tersebut dirancang guna memastikan layanan publik lebih transparan, efisien, dan mudah diakses.
Wamenkop Farida menegaskan bahwa keterbukaan informasi juga harus inklusif. Kemenkop memperluas akses bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
“Kami berupaya memastikan layanan yang inklusif melalui akses jalan, sarana, dan prasarana yang ramah disabilitas di ruang layanan informasi,” jelasnya.
Menurut Farida, penyediaan fasilitas ramah disabilitas merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional agar setiap warga negara dapat mengakses informasi tanpa hambatan. Hal ini sejalan dengan prinsip non-diskriminatif dalam pelayanan publik.
Dalam konteks pembangunan ekonomi, Farida menghubungkan keterbukaan informasi dengan peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Informasi yang jelas dan terbuka dinilai mempermudah masyarakat memahami manfaat dan peluang koperasi.
“Koperasi berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja, terutama di wilayah pedesaan, sehingga mengurangi urbanisasi dan memberi peluang kerja di daerahnya sendiri,” ujarnya.
Menutup paparannya, Farida menegaskan bahwa transparansi informasi bukan hanya mandat regulasi, tetapi kebutuhan fundamental bagi pemerintahan yang demokratis.
“Kami berkomitmen memperkuat kepercayaan publik dan memastikan setiap layanan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Dengan komitmen tersebut, Kemenkop berharap keterbukaan informasi dapat menjadi pilar penting dalam membangun pelayanan publik yang lebih baik, inklusif, dan berkeadilan.

