SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menangguhkan aktivitas pengurukan lahan calon perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri) di Jalan Wahid Hasyim I, setelah warga di kawasan Rapak Binuang mengeluhkan banjir yang kian parah sejak proyek berjalan.

Penangguhan disampaikan saat inspeksi mendadak yang dipimpin tim lintas perangkat daerah, atas perintah Wali Kota Samarinda menyusul surat keberatan warga dari sejumlah RT terdampak.
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda Marnabas Patiroy mengatakan keluhan warga telah disampaikan secara resmi melalui RT dan diterima langsung oleh Wali Kota.
“Beberapa hari lalu pak wali menerima surat dari warga. Intinya, sejak ada kegiatan pengurukan lahan di sini, intensitas banjir di lingkungan mereka semakin meningkat,” ujar Marnabas di lokasi, Rabu, 17 Desember 2025.
Menurutnya, kawasan tersebut sejak awal merupakan daerah rawan banjir sekaligus wilayah resapan air.
Pengurukan lahan seluas sekitar 1,3 hektare dinilai menghilangkan fungsi resapan sehingga limpasan air hujan langsung mengarah ke permukiman warga.
“Ini daerah banjir dan daerah resapan. Ketika diuruk seluas itu, limpasan airnya ke mana? Pasti ke rumah warga,” tegasnya.
Marnabas menjelaskan, Pemkot sebelumnya telah membangun sistem drainase yang sempat mengurangi genangan.
Namun, dengan bertambahnya timbunan lahan, debit air kembali meningkat dan memicu protes masyarakat.
Dalam penelusuran administrasi, Pemkot menemukan adanya surat persetujuan pengelolaan lingkungan yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.
Namun, ia menegaskan dokumen tersebut bukan izin pengurukan.
“Kalau pengurukan, izinnya ada di PUPR. Yang dikeluarkan DLH itu persetujuan pengelolaan lingkungan,” jelasnya.
Pemkot menilai proses penerbitan persetujuan lingkungan tersebut tidak sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Seharusnya, DLH melibatkan perangkat daerah teknis seperti PUPR, BPBD, dan instansi terkait lainnya untuk membahas analisis dampak, mitigasi bencana, hingga tata ruang.
“Biasanya DLH mengundang perangkat daerah terkait. Tapi ini tidak dilakukan. Bahkan kepala bidangnya sendiri tidak dilibatkan,” ungkap Marnabas.
Dokumen persetujuan lingkungan tersebut diketahui ditandatangani pada 29 Agustus 2025.
Atas dasar itu, Sekretaris Daerah Samarinda memerintahkan tim turun ke lapangan sekaligus menerbitkan surat penangguhan kegiatan.
“Tidak boleh ada aktivitas sebelum izin diurus ulang sesuai ketentuan. Ini penangguhan,” tegasnya.
Penangguhan bersifat sementara dan memberi kesempatan kepada pengelola proyek untuk mengurus perizinan di Dinas PUPR dengan memperhatikan ketentuan kawasan resapan dan mitigasi banjir.
“Kita hitung kasar saja, ada sekitar 9.000 meter kubik air. Ini harus jelas ke mana alirannya,” kata Marnabas.
Ia menegaskan, Pemkot tidak menolak pembangunan RS Korpri, namun pembangunan tidak boleh mengorbankan keselamatan dan kepentingan masyarakat.
“Pembangunan ini tidak boleh berdampak terhadap keamanan warga. Itu prinsipnya,” ujarnya.
Selain penangguhan, Inspektorat Samarinda diminta memeriksa proses penerbitan persetujuan lingkungan di DLH yang diduga tidak sesuai SOP.
Pemkot juga memerintahkan pengawasan lapangan oleh Satpol PP, DLH, dan instansi teknis lainnya.
Selama masa penangguhan, hanya kegiatan yang bersifat mengurangi dampak lingkungan yang diperbolehkan.
Sementara itu, Ketua RT 30 Perumahan Pondok Surya Indah, Anang Rifani, menyatakan warga keberatan karena banjir yang sebelumnya sudah teratasi kini kembali meningkat.
“Saat hujan lebat, air sekarang sudah mendekati level jalan. Dulu tidak seperti ini,” ujarnya.
Ketua RT 27 Rapak Binuang Indah, Kamaludin, menyebut banjir yang terjadi kini jauh lebih parah dibandingkan sebelumnya.
“Dulu hanya setinggi lutut, sekarang bisa sampai pinggang dan masuk ke rumah,” katanya.
Ia mengatakan banjir membuat warga tidak dapat beraktivitas dan menyebabkan banyak perabot rumah tangga rusak hingga dibuang.
Menurutnya, persoalan utama adalah hilangnya area resapan air akibat pengurukan lahan.
“Ini bukan sekadar kekhawatiran, tapi dampak nyata. Air tidak sempat mengendap lagi sebelum masuk sungai,” ujarnya.
Kamaludin menjelaskan kawasan Rapak Binuang merupakan daerah cekungan yang menerima aliran air dari Batu Besaung, Batu Cermin, Wahid Hasyim, hingga kawasan Perjuangan, dengan muara di Sungai Rapak Binuang yang kini dinilai tidak mampu menampung debit air.
Akibatnya, durasi banjir semakin lama, bahkan bisa berlangsung hingga dua hari saat air laut pasang.
“Bisa 14 sampai 18 jam, bahkan satu hari satu malam,” katanya.
Warga berharap Pemkot tidak hanya menangguhkan proyek, tetapi juga menyiapkan solusi jangka panjang, termasuk pembangunan sodetan untuk membagi debit air agar tidak seluruhnya masuk ke kawasan Rapak Binuang.

