SAMARINDA : Tindak kekerasan kembali menimpa jurnalis. Kali ini, menimpa Moeso, wartawan Balikpapan Pos saat meliput sidang putusan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa J di Pegadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu.
Tindak kekerasan yang diterima Moeso, ia diludahi, lehernya dipiting, dan pipi kirinya dipukul oleh seorang pria yang diketahui masih keluarga J. Insiden itu terjadi di area parkir PN Balikpapan.
Tindak kekerasan ini memantik reaksi Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kaltim Mohammad Sukri. Ia mengecam keras tindak kekerasan yang dialami Moeso yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Sukri menegaskan bahwa aksi kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk penghalangan kerja pers yang bertentangan dengan undang-undang.
“Saya mengecam tindakan kekerasan dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik. Apa yang dilakukan Moeso sudah sesuai dengan amanah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Sukri, kepada awak media, Jumat, 21 Maret 2025.
Menurut Sukri, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan, seharusnya menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3).
Sukri juga mengatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Oleh karena itu, saya meminta Polresta Balikpapan segera mengusut dan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap jurnalis Moeso,” tegasnya.
Insiden ini terjadi ketika Moeso meliput sidang putusan terdakwa J dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Saat menunggu perkembangan sidang, terdakwa J yang sedang dikawal tiba-tiba berteriak keras, “Apa kamu Moeso?”seperti dituturkan Moeso kepada JMSI Kaltim.
Merasa situasi tidak kondusif, Moeso meninggalkan ruang sidang dan duduk di area parkir bersama seorang rekan jurnalis.
Namun, tak lama berselang, seorang pria berperawakan besar menghampirinya dan langsung menuduh Moeso telah menyerang adiknya.
“Kamu yang mukul adikku, ya?” tanya pria tersebut dengan nada mengancam.
Moeso kemudian membantah tudingan itu. Tetapi, pria tersebut langsung melakukan aksi kekerasan. Akibat kejadian ini, Moeso mengalami luka lebam dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Balikpapan.