KUKAR: Kekhawatiran wartawan akan jerat pidana saat menjalankan tugas jurnalistik ditegaskan tidak perlu terjadi, selama kerja jurnalistik dilakukan sesuai Undang-Undang Pers dan kode etik profesi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim), Paulinus Dugis, saat menjadi pemateri dalam Retreat JMSI Kaltim 2026 yang digelar di Coconut Beach, Samboja, Kutai Kartanegara, Rabu, 21 Januari 2026.
Dalam materinya bertajuk “Mana Lebih Tinggi Kedudukannya, Undang-Undang Pers atau Undang-Undang ITE?”, Paulinus menegaskan wartawan yang bekerja dalam koridor jurnalistik tidak tunduk pada UU ITE, melainkan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Kaltim itu menjelaskan, perdebatan antara UU Pers dan UU ITE sering muncul karena banyak pihak menyamakan posisi wartawan dengan masyarakat umum (netizen).
Padahal, keduanya memiliki kedudukan hukum yang berbeda.
“UU ITE itu mengatur perilaku warga negara secara umum di ruang digital. Siapapun netizen, akun pribadi, atau masyarakat biasa tunduk pada UU ITE. Tapi wartawan tidak bekerja atas kehendak pribadi, melainkan menjalankan fungsi pers yang diatur secara khusus oleh UU Pers,” jelasnya.
Menurutnya, UU Pers merupakan aturan lex specialis (hukum khusus) yang secara spesifik mengatur kerja jurnalistik, mulai dari pengumpulan informasi, verifikasi, penulisan berita, hingga mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Karena dia lex specialis, maka UU Pers tidak bisa dikesampingkan oleh UU ITE dalam konteks kerja jurnalistik,” tegas Paulinus.
Menyoal urusan pidana, Paulinus menekankan apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, jalur penyelesaiannya bukan melalui kepolisian, melainkan melalui mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi dan Dewan Pers.
“Kalau ada keberatan terhadap berita, jawabannya jelas, hak jawab. Kalau masih bermasalah, lapor ke Dewan Pers. Bukan pidana,” ujarnya.
Paulinus menuturkan prinsip ini telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa wartawan tidak dapat dipidana atas karya jurnalistiknya selama menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers.
“Putusan MK itu memperjelas bahwa produk jurnalistik tidak boleh dikriminalisasi. Ini penting agar wartawan tidak bekerja dalam bayang-bayang ketakutan,” katanya.
Dalam pemaparannya, Paulinus juga meluruskan perbedaan mendasar antara wartawan dan netizen.
Netizen menulis berdasarkan kehendak pribadi dan opini bebas, sementara wartawan bekerja atas dasar kepentingan publik dan tunduk pada standar profesi.
“Netizen bisa langsung kena UU ITE kalau mencemarkan nama baik. Wartawan beda. Wartawan bekerja berdasarkan fakta, verifikasi, dan kepentingan publik,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan perlindungan UU Pers bukan cek kosong.
Wartawan tetap wajib mematuhi kode etik, melakukan konfirmasi, menggunakan asas praduga tak bersalah, dan tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
“Kalau wartawan menyalahgunakan profesinya memeras, mengancam, atau menulis tanpa etika itu bukan kerja jurnalistik. Dan itu tidak dilindungi UU Pers,” tegasnya.
Pria yang sudah lama berprofesi sebagai pengacara tersebut menekankan kunci utama perlindungan hukum bagi wartawan terletak pada profesionalisme.
Selama wartawan bekerja sesuai prosedur jurnalistik, negara hadir untuk melindungi kebebasan pers.
“Kalau kalian bekerja benar, kalian tidak perlu takut UU ITE. Yang kalian ikuti adalah UU Pers,” ujarnya.
Menutup materinya, Paulinus berharap pemahaman ini dapat memperkuat keberanian wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, tanpa mengabaikan tanggung jawab etik.
“Kalau wartawan takut menulis, publik kehilangan hak atas informasi. Tapi kalau wartawan paham hukum dan etika, tidak ada alasan untuk takut, jadi tetap bersuara untuk kepentingan publik,” pungkasnya.

