Bontang – Pemkot Bontang mengizinkan warung makan beroperasi selama Ramadan. Walaupun begitu tempat-tempat makan harus memasang tirai (kain penutup).
Aturan tersebut tertuang dalam pada surat edaran nomor 188.65/372/Satpol PP/2022 mengenai peraturan rumah makan, restoran, dan warung.
“Warung makan boleh saja dibuka. Tapi untuk menghormati yang puasa kita minta untuk dipasangkan tirai pembatas,” kata Wakil Wali Kota Bontang Najirah saat ditemui Narasi.co usai melakukan monitoring stok pangan di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin), Kamis (31/3/2022).
Dirinya berharap pemilik warung dan usaha tempat makan lainnya tidak berkeberatan dengan kebijakan tersebut.
“Kita harap diterima sebab ini berlaku hanya setahun sekali,” ujarnya.
Namun ketika sudah waktunya berbuka, warung dapat dibuka terang-terangan.
Adapun sebelumnya Kepala Bidang Penegakan Peraturan Undang-Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Bontang Eko Mashudi mengatakan diizinnya pengoperasian warung saat Ramadan dikarenakan masyarakat Bontang tidak hanya satu keyakinan.
“Bontang ini majemuk, jadi kita mengizinkan warung makan tetap dibuka, tapi harus dipasangkan tirai,” terangnya.
Tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman, serta sebagai bentuk menghargai kawan muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Di sini kita sama-sama menghargai,” tutupnya.