BEKASI: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menyiapkan langkah menuju kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) 2027 dengan melaksanakan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum (gakkum) angkutan barang lebih dimensi dan lebih muatan.
Uji coba tersebut akan berlangsung pada periode 27 Januari hingga 31 Mei 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan uji coba dilakukan sebagai tahap awal penerapan sistem penegakan hukum berbasis teknologi yang terintegrasi, menggantikan pola konvensional yang selama ini dinilai kurang efektif.
“Kami akan melakukan uji coba terbatas di beberapa titik, termasuk di ruas jalan tol yang telah terpasang Weigh in Motion (WIM). Untuk itu, kami membutuhkan dukungan operator jalan tol, khususnya Jasa Marga, terutama dalam penyempurnaan integrasi data,” ujar Aan dalam kegiatan courtesy meeting Kebijakan Nasional Zero ODOL di Kantor Jasa Marga Toll Command Centre, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 21 Januari 2026.
Aan menjelaskan, penegakan hukum ODOL ke depan akan memanfaatkan teknologi WIM dan Radio Frequency Identification (RFID) yang terhubung dengan basis data Kemenhub, seperti BLU-e, SPIONAM, dan e-manifest.
Menurutnya, efektivitas sistem ini sangat bergantung pada kelengkapan dan integrasi data kendaraan angkutan barang.
“Penggunaan teknologi dalam pengawasan dan penegakan hukum ODOL memerlukan database yang lengkap dan terintegrasi. Data yang dimiliki Kementerian Perhubungan masih terbatas, sehingga kami berharap kementerian, lembaga, serta badan usaha jalan tol dapat melengkapi data kendaraan angkutan barang,” jelasnya.
Uji coba gakkum terbatas direncanakan berlangsung di lima lokasi, yakni UPPKB Kalapa dan UPPKB Kertapati di Sumatera Selatan, UPPKB Balonggandu di Jawa Barat, kawasan industri, serta sejumlah ruas jalan tol milik badan usaha jalan tol (BUJT) yang telah dilengkapi sistem WIM.
Direktur Utama PT Jasa Marga Rivan Achmad Purwanto menyatakan dukungannya terhadap rencana uji coba penegakan hukum ODOL di jalan tol.
Ia menyebut teknologi RFID yang telah terpasang di jaringan jalan tol Jasa Marga dapat membantu mengidentifikasi kendaraan pelanggar secara akurat.
“Ketika BLU-e diuji dengan RFID kami, hasilnya berhasil. Kami bisa mengidentifikasi kendaraan dan mengetahui pemilik truknya. Dari situ, penegakan aturan bisa dilakukan secara terbuka dan akuntabel,” ujar Rivan.
Sementara itu, integrasi data antara Kemenhub dan Korlantas Polri masih dalam proses.
Aan menjelaskan, integrasi ini penting untuk melengkapi identitas kendaraan yang belum tercatat di sistem BLU-e. Jika terjadi pelanggaran dan data kendaraan tidak tersedia, sistem akan otomatis meminta data ke ERI-Regident Korlantas Polri, sebelum pelanggaran diteruskan ke sistem ETLE.
Setelah uji coba terbatas, Kemenhub berencana memperluas uji coba penegakan hukum ODOL ke seluruh wilayah Indonesia mulai Juni 2026.
Pada tahap ini, penindakan masih bersifat peringatan kepada pemilik kendaraan atau pemilik barang, sekaligus menjadi sarana sosialisasi bagi pelaku usaha angkutan barang dan pengemudi.
“Mulai Juni 2026 uji coba dilakukan secara nasional. Penegakan hukum sepenuhnya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2027,” pungkas Aan.

