Samarinda– Mengatasi persoalan sesuai tidaknya penyaluran Corporate Social Resposibility (CSR), mengacu pada Undang-undang No.40 Tahun 2007, dan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2013, Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas serta Kemitraan dan Bina Lingkungan serta Pergub No. 27 Tahun 2021.
Pada peraturan daerah tersebut menegaskan, bahwa Perseroan Terbatas(PT) memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan pada masyarakat sekitar, yang wilayah operasional ada di Kaltim.
Ketua Koalisi Pemuda IKN (KOPI-KN) Viko Januardhy menyebutkan, dalam Peraturan Daerah No.3 Tahun 2013, tentang PT itu juga memiliki salinan turunan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012. Dan aturan salinannya Permen ESDM No.41 Tahun 2016. Dalam PP ini memberikan penegasan yang lebih teknis tindak lanjut adanya kewajiban perusahaan dalam tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Sementara, Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2021, mengatur Tentang Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kalimantan Timur.
“Dari situ kita melihat bahwa undang-undangnya sudah berlaku cukup lama, hampir 15 tahun. peraturan daerahnya hampir 9 tahun, sedangkan keadaan waktu dulu dan sekarang jelas berbeda,” bebernya saat ditemui awak media, Rabu (19/5/2022).
Selain itu, bertepatan dengan lokasi IKN. Berbeda dari sebelum Kaltim terpilih menjadi lokasi IKN, Kaltim secara kasat mata menerima beban sosial, kebutuhan masyarakat akan pelayan publik, infrastruktur dan SDM makin meningkat.
“Semenjak ditetapkan IKN, kita perlu peningkatan kompetensi SDM. Nah ini siapa yang mensupport masyarakat sekitar perusahaan dan mayarakat radius lebih luas di kabupaten atau kota tersebut di Kaltim?. Logika ini seharusnya perusahaan-perusahaan terutama di sektor SDA dapat meningkatkan kepedulian CSR,”pesannya.
Ditegaskan Viko, banyak tidaknya bantuan yang disalurkan diharapkan bukan hanya sekadar angka-angka melainkan bentuk pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kalau kemarin perusahaan itu melakukan pelatihan peningkatan SDM untuk kemampuan bahasa Inggris hanya 2 kali setahun.. sekarang setelah adanya IKN pelatihan bahasa Inggris mungkin menjadi 4 kali setahun,”urainya.
Diungkapkan Viko bahwa Kaltim ini memiliki keterbatasan membangun infrastruktur dan pelayanan publik. Karena APBD provinsi dan kabupaten kota terbatas lantaran dana bagi hasil (DBH) Minyak Bumi dan Gas dari APBN kepada APBD Se Kaltim masih belum menopang,
“Karena kita perlu dana baru dengan adanya IKN. Kemudian masyarakat kita jangan sampai tertinggal dan secara lapangan pekerjaan kompetensi dan kesejahteraan maka sudah ada alasan yang logis perusahaan itu harus berperan penting untuk membantu masyarakat dimana dia berada,” pungkasnya.