
BONTANG : Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum bisa memastikan kalau pencemaran, lingkungan hingga mengakibatkan ratusan ekor ikan mati terjadi pasca kebakaran PT EUP hingga tumpahan minyak ke laut pesisir Bonles beberapa waktu lalu, karena masih dalam proses indentifikasi saintis oleh DLH. Tapi secara bukti fisik sudah ada, dimana kejadian itu terjadi sehari setelah pasca kebakaran.
Berpulang pada kondisi yang ada, Bakhtiar Wakkang, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang meminta pertanggungjawaban dari PT Energi Unggul Persada (EUP) Bontang atas pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah Bontang Lestari (Bonles).
“Kondisi ini sangat mengancam ekosistem laut Bontang jika tidak segera ditangani serius. Oleh karena itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, PT EUP harus bertanggung terhadap pencemaran lingkungan dan dampak yang diterima para nelayan,” ujarnya saat di sambangi narasi.co, Senin (30/1/2023).
“PT EUP harus bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.Begitu juga terhadap para nelayan yang terdampak,” tuturnya.
Akan hal ini, ia menerangkan jika sore ini pihaknya menggelar kunjungan mendadak (sidak) di lokasi kebakaran serta daerah tumpahan minyak di kawasan PT EUP, termasuk menelusuri kawasan pesisir yang diduga terjadi pencemaran lingkungan, maka dapat dipastikan kejadian tersebut.
“Sore ini, kami Komisi Gabungan II dan III sidak ke lokasi. Kalau memang ini merusak kita tentu minta ganti rugi,”tandasnya

