SAMARINDA : Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni mewakili Gubernur Kaltim, Isran Noor, usai menghadiri Rapat Paripurna ke- 5 DPRD Kaltim digelar di Gedung Utama Sekretariat DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar – Karang Paci Kota Samarinda, Selasa (31/1/2023), kepada media menjelaskan, salah satu agenda rapat yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim terkait dua buah Raperda Inisiasi Pemprov Kaltim, berkenaan dengan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Dikatakan, inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) karena menyesuaikan aturan baru UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Telah mendapatkan pandangan umum dari fraksi-fraksi dan selanjutnya menjadi pembahasan lanjutan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
Dijelaskan, pihaknya tentu akan mempertimbangkan serta menindaklanjuti beberapa masukan dari padangan umum fraksi DPRD Kaltim ,serta selanjutnya dilakukan pembahasan lebih lanjut di tataran legislasi.
“Ya terkait agenda pandangan umum fraksi- fraksi DPRD Kaltim terhadap dua buah Raperda inisiatif Pemprov Kaltim sebagian besar tadi telah disampaikan dan beberapa masukan tentunya akan dibahas lebih lanjut,” ungkapnya.
Kemudian, sebut Sri Wahyuni, tentunya Anggota DPRD Kaltim melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan membentuk panitia khusus (Pansus) menindaklanjuti Raperda Pajak dan Retribusi Provinsi Kaltim tersebut.
Disampaikannya, kemungkinan pada rapat paripurna selanjutnya Pemprov Kaltim dapat menyampaikan muatan-muatan aturan secara teknis berkenaan dengan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ya lebih lanjut nantinya, Pemprov Kaltim akan menyampaikan secara teknis terkait muatan aturan dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut, termasuk mempersiapkan inventarisasi potensi pada rapat paripurna selanjutnya,” kata dia.

