
Bontang – Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Nursalam meminta kepada pihak manajemen Bontang City Mall (BCM) untuk taat pajak dan peraturan daerah
Hal tersebut disampaikan Nursalam dalam kunjungan ke BCM, Kamis (1/9/2022).
Penekanan taat pajak daerah disebabkan sebagian besar pengisi gerai di BCM merupakan brand-brand ternama dari pengusaha asal luar daerah.
Sehingga dikhawatirkan para pengusaha tersebut akan membayar pajak bukan di Kota Bontang sementara yang menjadi pelanggan BCM mayoritas warga Bontang.
“Jangan sampai mereka bayar pajak keluar. Sementara Bontang tidak ada,” tuturnya.
Dalam pengoperasiannya, BMC juga membutuhkan karyawan. Oleh karena itu politisi Golkar ini juga meminta BCM untuk patuh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 10 tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja, setiap badan usaha atau perusahaan yang berkerja di Bontang, harus memberdayakan 75 persen orang lokal dan 25 persen dari tenaga kerja luar
“Sesuai aturan daerah 75 persen merupakan karyawan asal Bontang harus diprioritaskan,” tuturnya.
Akan hal tersebut ia juga meminta pihak BCM untuk mengimmbau para pengusaha untuk mengikuti aturan akan serapan tenaga kerja lokal tersebut.
“Tenan-tenan atau gerai yang beroperasi setidaknya dihimbau untuk prioritaskan warga Bontang jadi karyawan,” tambahnya.
Dalam menindaklanjuti pemberdayaan masyarakat lokal, ia menerangkan bahwa Komisi II akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan investor BCM bersama pihak manajemennya dan seluruh pengusaha yang akan menempati gerai di BCM.
“Nanti kita tindak lanjuti melalui RDP dengan Investor dan para owner terkait serapan tenaga kerja,” tandasnya.
Sebagai informasi, saat ini pengerjaan BCM sudah 85 persen ditargetkan akan beroperasi di akhir November 2022.

