

Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Damayanti menilai wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menerbitkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Gajah Mada tepatnya di depan Kantor Gubernur Kaltim pada 3 Oktober 2022 mendatang.
Menurutnya, hal itu perlu dikaji ulang lantaran persoalan PKL itu berhubungan langsung dengan kelangsungan hidup setiap harinya.
“Mungkin ada kebijakan atau aturan yang membuat pemkot melakukan penertiban itu,” ungkapnya saat disambangi usai kegiatan hearing dengan UPTD PPA, Kamis (22/9/2022).
Ia lebih menyarankan agar Pemkot Samarinda mencari solusi terlebih dahulu, semisal dengan membuat untuk kebijakan ataupun penertiban.
“Secara resmi belum ada aduan masuk terkait persoalan ini. Kami berharap teman-teman PKL bersurat resmi, lalu kita fasilitasi,” ungkapnya.
Damayanti pun menekankan, semua kebijakan jangan sampai mengesampingkan persoalan perut. Sebab kata dia, masyarakat sekarang butuh makan dan pekerjaan, apalagi diketahui bersama, kita diterpa pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, langkah pengosongan paksa akan dilakukan hingga batas akhir, 2 Oktober 2022, pukul 21.00 Wita. Jika PKL tidak menghentikan aktivitas berjualan di kawasan tersebut sampai 3 Oktober 2022, pukul 06.00 Wita, maka aparat terkait akan melakukan pembongkaran dan penutupan.
Rencana pengosongan untuk PKL Jalan Gajah Mada, itu disampaikan Pemkot Samarinda melalui surat bernomor 660/2916/012.02, pada 19 September 2022 lalu