SAMARINDA : Kekayaan intelektual (KI) memiliki kontribusi dalam pembangunan kebudayaan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui KI komunal dapat menambah pengayaan kebudayaan serta memberi manfaat ekonomi untuk masyarakat di setiap kabupaten/kota di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Plt. Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, Ir Razilu pada kegiatan desiminasi kekayaan intelektual untuk komunitas kewirausahaan di Kota Samarinda yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim.
Diseminasi yang bertajuk kekayaan intelektual untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), digelar di Aston Convention Center Samarinda, Senin (6/2/2023).
“Pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat ditopang oleh investasi inovasi kekayaan intelektual yang tumbuh dan berkembang seiring dengan komersialisasi KI,” ungkap Razilu.
Dijelaskannya sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mendorong produk UMKM nasional dapat naik kelas. UMKM perlu terus ditingkatkan kualitasnya, memanfaatkan teknologi digital dengan percepatan tranformasi pasar elektronik.
Kemudian perlindungan terhadap produk UMKM dengan mendaftarkan kekayaan intelektualnya, sebut Razilu akan meningkatkan nilai ekonomi suatu produk/jasa dan membuat UMKM Indonesia mempunyai daya saing yang kuat dalam menghadapi pasar global.
“Perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan itu dapat meningkatkan inovasi dan memberikan manfaat ekonomi lebih dari karya yang dibuat, terangnya.

Selaras dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Sofyan berharap melalui kegiatan desiminasi tersebut dapat mengedukasi serta memotivasi masyarakat khususnya komunitas kewirausahaan di Kota Samarinda agar melindungi produknya dengan memiliki KI.
Diutarakannya pendaftaran KI di Kemenkumham Kaltim dapat dilakukan secara online dengan mudah, cepat, praktis serta dapat diakses kapan dan dimana saja. Beberapa kemudahan yang ditawarkan itu, kata Sofyan hendaknya dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan KI.
“Sehingga dengan KI dapat meningkatkan daya saing serta perluasan pasar UMKM yang ada di Kota Tepian,” tuturnya.

