SAMARINDA: Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah percepatan pendaftaran Merek Kolektif bagi koperasi desa sebagai bagian dari strategi mendorong ekonomi kreatif dan meningkatkan daya saing usaha masyarakat berbasis desa.
Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kementerian Hukum Kaltim melakukan percepatan pendaftaran Merek Kolektif untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di sejumlah wilayah Kalimantan Timur pada Kamis, 22 Januari 2026.
Langkah ini diarahkan untuk memastikan produk dan jasa koperasi desa memiliki identitas hukum yang jelas sekaligus terlindungi secara legal.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Hukum Republik Indonesia yang mengatur fasilitasi dan kemudahan pendaftaran Merek Kolektif bagi produk barang maupun jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus menugaskan Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Donny Anggoro, bersama tim untuk turun langsung ke lapangan melakukan pendataan dan pendampingan.
Pendekatan jemput bola ini dilakukan untuk mempercepat proses sekaligus memastikan koperasi desa tidak terkendala aspek administratif maupun teknis.
Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan identifikasi terhadap koperasi yang telah terbentuk, memetakan nama KDMP, serta menelaah potensi produk dan jasa yang layak didaftarkan sebagai Merek Kolektif.
Donny Anggoro mengatakan, keberadaan Merek Kolektif tidak sekadar menjadi penanda hukum, tetapi juga berfungsi sebagai alat strategis untuk membangun identitas bersama bagi pelaku usaha desa.
Identitas tersebut dinilai penting untuk menumbuhkan kepercayaan konsumen, terutama ketika produk lokal mulai dipasarkan ke luar daerah.
“Kami hadir untuk memberikan pendampingan langsung. Melalui sinergi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, kami ingin memastikan pelaku usaha desa memperoleh perlindungan hukum atas merek mereka, sekaligus mendapatkan tarif PNBP yang lebih terjangkau melalui rekomendasi UMK,” ujarnya.
Selain pendataan, tim juga memberikan bimbingan teknis terkait tahapan dan persyaratan pendaftaran Merek Kolektif.
Pendampingan ini ditujukan agar proses pengajuan berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga koperasi desa tidak perlu mengulang proses akibat kekeliruan administrasi.
Kanwil Kemenkum Kaltim menilai percepatan pendaftaran Merek Kolektif menjadi salah satu instrumen penting dalam memperluas akses pasar produk lokal.
Dengan perlindungan Kekayaan Intelektual yang memadai, produk koperasi desa diharapkan mampu bersaing tidak hanya di tingkat regional, tetapi juga menembus pasar nasional hingga internasional.
Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Kaltim optimistis upaya peningkatan maturitas Kekayaan Intelektual di daerah dapat tercapai.
Lebih dari itu, akselerasi pendaftaran Merek Kolektif diharapkan menjadi penggerak inovasi, memperkuat kemandirian ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Kaltim.

