

SAMARINDA: Komisi III DPRD Samarinda memastikan akan turun langsung meninjau pembangunan lapak semipermanen di kawasan Pasar Segiri yang menelan anggaran Rp1,1 miliar.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan bangunan yang diperuntukkan khusus bagi pedagang sayur korban kebakaran itu benar-benar layak digunakan dan sesuai dengan kebutuhan para pedagang.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, hingga kini pihaknya belum melakukan inspeksi lapangan, sehingga belum dapat menyimpulkan apakah pembangunan tersebut sudah sebanding dengan anggaran yang digunakan.
“Kalau bicara worth it atau tidak, sampai hari ini Komisi III belum visit ke lapangan. Artinya kita belum lihat langsung bangunan seperti apa yang dibangun oleh pemkot,” ujarnya, Rabu, 13 Mei 2026 malam.
Ia menegaskan DPRD tidak ingin terburu-buru memberikan penilaian hanya berdasarkan laporan ataupun dokumentasi foto. Menurutnya, peninjauan langsung penting untuk memastikan kualitas bangunan, kesesuaian spesifikasi, serta fungsi lapak bagi pedagang.
“Nanti kita akan melihat bentuk bangunannya seperti apa. Artinya kesesuaian dan fungsinya yang paling utama,” katanya.
Lapak semipermanen tersebut dibangun sebagai tempat relokasi sementara bagi pedagang sayur di Pasar Segiri yang terdampak kebakaran besar pada Maret 2026 lalu. Keberadaan lapak dinilai penting karena kawasan pasar, khususnya sektor penjualan sayur dan kebutuhan pokok harian, menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat Samarinda.
Deni menyebut tujuan utama pembangunan itu harus mampu mengembalikan aktivitas perdagangan para korban kebakaran agar roda ekonomi mereka kembali berjalan.
“Kita inginkan bahwa pedagang-pedagang yang kemarin terdampak kebakaran itu bisa kembali beroperasi, pastinya kan kita ingin itu,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD menilai pembangunan lapak sementara tidak boleh menjadi solusi jangka pendek semata. Pemkit Samarinda diminta menyiapkan konsep penataan Pasar Segiri secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
Menurut Deni, Pasar Segiri sebagai pasar induk tradisional di Samarinda memerlukan tata kelola yang lebih rapi, termasuk penataan zonasi pedagang agar aktivitas jual beli menjadi lebih tertib dan nyaman.
Komisi III DPRD Samarinda berencana menjadwalkan kunjungan lapangan usai masa reses dan libur Iduladha. Peninjauan akan difokuskan pada kondisi fisik bangunan, kelengkapan fasilitas, hingga kecocokan konstruksi dengan kebutuhan pedagang.
Ia mengaku secara kasat mata bangunan tampak menggunakan material baja ringan atau truss. Namun, DPRD tetap ingin memastikan kualitas pekerjaan di lapangan, termasuk menilai apakah penggunaan anggaran Rp1,1 miliar sudah sesuai dengan hasil pembangunan.
“Dengan luasan dan bangunan seperti itu apakah worthy atau tidak, itu yang ingin kita saksikan langsung,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Di sisi lain, DPRD tetap mengapresiasi langkah cepat Pemkot Samarinda yang segera membangun lapak sementara pascakebakaran.
Menurut Deni, kehadiran pemerintah dalam kondisi darurat menjadi bentuk tanggung jawab terhadap pedagang yang kehilangan tempat usaha.
“Kita sudah apresiasi, artinya pemerintah hadir di sini dengan memberikan tempat yang layak kepada pedagang untuk bisa operasional lagi,” katanya.
Namun ia berharap penanganan Pasar Segiri tidak berhenti pada tahap rehabilitasi darurat saja. DPRD mendorong adanya penataan pasar yang lebih modern, tertata, dan berorientasi jangka panjang.
“Kita ingin penataan itu nanti berkelanjutan. Jangan stop sampai di sini saja,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkot Samarinda menyelesaikan pembangunan lapak semipermanen Pasar Segiri hanya dalam waktu sekitar satu bulan setelah kebakaran besar melanda kawasan tersebut pada Maret 2026.
Pembangunan menggunakan Dana Tak Terduga (DTT) senilai Rp1,1 miliar itu dilakukan untuk mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi para pedagang terdampak, khususnya pedagang sayur dan kebutuhan pokok harian.
Lapak tersebut dibangun dengan struktur tiang, atap, sekat kios, serta lantai cor menggunakan kombinasi material baja ringan, kayu ulin, dan beton sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun pemerintah kota.

