BONTANG : Seorang pemuda berinisial IB (19) di bekuk Satresnarkoba Polres Bontang lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu, di Jalan Arif Rahman Hakim, Belimbing, Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat lantaran wilayah Kelurahan Belimbing menjadi target tempat transaksi sabu.
“Dari laporan itu, kami sudah melakukan pengintaian cukup lama terhadap pelaku,” ujar Iptu Muhammad Yazid dalam pers rilisnya, Rabu (8/2/2023).
Saat penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan tiga poket sabu dengan total berat 10,92 gram sabu.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku jika itu barang miliknya,” ujarnya lagi.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain seperti dua plastik klip, satu helai tisu satu, satu bungkus makanan ringan, satu unit handphon satu buah celana dan satu unit sepeda motor.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas tindakannya, tersangka pun dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika. “Tersangka diancam maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya.