Close Menu
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Copyright PT Media Narasi Indonesia
anggota Jaringan Media Siber Indonesia

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Penetrasi Internet Kaltim Tembus 80 Persen, Tantangan Hoaks Makin Besar

Apresiasi Open Karate Tournament IKIP PGRI Kaltim, Seno Aji Berharap Bisa Cetak Atlit Berprestasi Nasional dari Kaltim

Open Karate Tournament Piala Rektor IKIP PGRI Kaltim 2026, Diramaikan 360 atlet Mempertandingkan 493 Nomor

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Contact
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Narasi.coNarasi.co
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Narasi.coNarasi.co
You are at:Home » Wartawan Tidak Boleh Disentuh KUHP Selama Jalankan Kegiatan Pers
Pariwisata

Wartawan Tidak Boleh Disentuh KUHP Selama Jalankan Kegiatan Pers
Telah dibaca : 920 Kali.

BossMSI2023By BossMSI20239 Desember 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Telegram Email WhatsApp Threads Copy Link
Wina Armada Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik (foto_Ist)
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link

Jakarta– Dalam Pasal 8 UU Pers sudah sangat jelas diatur, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi hukum. “Dengan begitu KUHP sama sekali tak dapat dan tak boleh atau dilarang menyentuh kegiatan pers.

Seandainya, kelak ada kegiatan pers yang sampai dikenakan pidana melalui pasal-pasal KUHP, di mata Wina berarti itu berupakan kejahatan terhadap peras. ”Itu termasuk kriminalisasi terhadap pers,” tuturnya, Jumat(9/12/2022).

Wina berpendapat, pers hanya akan tumbuh sehat dalam lingkungan masyarakat dan bangsa yang demokratis, sedangkan sebagian dari pasal KUHP baru jelas bertentangan dengan alam demokrasi.

Wina memberi contoh, ketentuan KUHP mengenai penghinaan terhadap lembaga-lembaga negara, memberi hak kepada negara untuk menghukum orang yang mengeritik penguasa, sedangkan lembaga negara dapat ditafsirkan dari tingkat kepresidenan sampai tingkat kelurahan.

Dalam konteks ini, Wina mengkhawatirkan pelaksanaan pasal-pasal yang terkait penghinaan seperti itu dalam KUHP kelak dapat menimbulkan kerancuan perbedaan antara tafsir kritik dengan penghinaan dan fitnah terhadap penguasa.

Hal ini karena dalam praktek kelak yang melaksanakan isi KUHP bukanlah para anggota DPR yang mengesahkan KUHP itu, maupun para pejabat pemerintah yang kini berkuasa, tapi aparat hukum yang pasti punya tafsir tersendiri. “Ini alarm buat perkembangan demokrasi,” ungkapnya.

Selain itu, Wina Armada juga mengecam tetap dimasukannya pasal-pasal hazai artikelen atau pasal-pasal permusuhan dan kebencian dalam KUHP. Dari sejarahnya, terang Wina, ketentuan ini sengaja diciptakan penjajah Belanda untuk membungkam pergerakan organisasi kemerdekaan Indonesia, dan menempatkan Ratu dalam posisi yang sakral yang tidak boleh dikritik.

Kini dalam KUHP malah dipertahankan untuk menegakkan kewibawaan penguasa. Dengan demikian seakan-akan rakyat dihadap-hadapan dengan penguasa. “Dalam hal ini ada logika dan filosofi pembuatan KUHP yang sangat keliru.” tandas Wina.

Mantan penyiar radio dan televisi ini menyatakan keheranannya, kalau berlakunya KUHP ada waktu transisi sampai tiga tahun, kenapa tidak mau mengundurkan sebentar pengesahannya untuk mengadopsi pasal-pasal perlindungan terhadap demokrasi. Dalam hal ini Wina memandang, “Akhirnya yang terjadi bukan legency di bidang perundang-undangan, melainkan bom sosial.”jelasnya.

Akhirnya Wina membeberkan, KUHP peninggalan penjajah memang perlu diganti dengan KUHP produk nasional yang baru. Kendati begitu, menurut Wina, pergantian itu tidak boleh hanya bajunya. Hanya casingnya, melainkan juga harus subtansinya.

“Justeru sepanjang terkait dengan pasal-pasal demokrasi, KUHP baru subtansi dan filosofinya lebih kolonial dari kolonial. Jadi dari aspek ini bukan dekolonialisasi, tapi malah menjadi rekolonialisasi.”tutupnya.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Threads Copy Link
Previous ArticleKUHP Tidak Berlaku Dalam Pelaksanaan Kemerdekaan Pers
Telah dibaca : 847 Kali.
Next Article Resmikan Program Tahfidzul Qur’an, Andi Harun: Menciptakan SDM Religius, Unggul dan Berbudaya
Telah dibaca : 686 Kali.
BossMSI2023

Related Posts

Pesona Parang Gombong Purwakarta, dari Spot Camping hingga Jalur Tanggul Instagramable
Telah dibaca : 1.594 Kali.

4 Januari 2026

Bukit Steling, Spot Healing di Jantung Samarinda dengan Panorama Sungai Mahakam
Telah dibaca : 1.276 Kali.

1 Januari 2026

Proyek Perubahan PKN Wajib Dijalankan, Bukan Hanya Laporan
Telah dibaca : 1.137 Kali.

7 Desember 2025

Comments are closed.

@narasi.co
BERITA TERBARU

Penetrasi Internet Kaltim Tembus 80 Persen, Tantangan Hoaks Makin Besar
Telah dibaca : 646 Kali.

Apresiasi Open Karate Tournament IKIP PGRI Kaltim, Seno Aji Berharap Bisa Cetak Atlit Berprestasi Nasional dari Kaltim
Telah dibaca : 703 Kali.

Open Karate Tournament Piala Rektor IKIP PGRI Kaltim 2026, Diramaikan 360 atlet Mempertandingkan 493 Nomor
Telah dibaca : 683 Kali.

Toilet Sehat di Kawasan Pesisir Didorong Masuk Program Prioritas Jangka Panjang
Telah dibaca : 646 Kali.

SKB Bontang Buka Kesempatan Pendidikan bagi Warga Putus Sekolah
Telah dibaca : 642 Kali.

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
Penetrasi Internet Kaltim Tembus 80 Persen, Tantangan Hoaks Makin Besar
Telah dibaca : 646 Kali.
Apresiasi Open Karate Tournament IKIP PGRI Kaltim, Seno Aji Berharap Bisa Cetak Atlit Berprestasi Nasional dari Kaltim
Telah dibaca : 703 Kali.
Open Karate Tournament Piala Rektor IKIP PGRI Kaltim 2026, Diramaikan 360 atlet Mempertandingkan 493 Nomor
Telah dibaca : 683 Kali.
Toilet Sehat di Kawasan Pesisir Didorong Masuk Program Prioritas Jangka Panjang
Telah dibaca : 646 Kali.
Demo
Top Posts

Pengaruh Media Massa Terhadap Integrasi Nasional
Telah dibaca : 4.411 Kali.

8 Maret 20233,836 Views

Pemprov Kaltim Siap Masukkan Mahasiswa UT Samarinda dalam Skema Bantuan Pendidikan Gratispol
Telah dibaca : 5.867 Kali.

2 Juli 20253,466 Views

Peran Pendidikan dalam Mewujudkan Integrasi Nasional
Telah dibaca : 5.069 Kali.

8 Maret 20233,364 Views

Tertarik Berinvestasi di Kaltim, Pengusaha Tiongkok Butuh Lahan 1.000 Hektare
Telah dibaca : 1.116 Kali.

20 Juni 20243,320 Views
Don't Miss
Kaltim 13 Juni 2026

Penetrasi Internet Kaltim Tembus 80 Persen, Tantangan Hoaks Makin Besar
Telah dibaca : 646 Kali.

SAMARINDA: Di tengah tingginya penggunaan internet, masyarakat dihadapkan pada derasnya arus informasi di media sosial.…

Apresiasi Open Karate Tournament IKIP PGRI Kaltim, Seno Aji Berharap Bisa Cetak Atlit Berprestasi Nasional dari Kaltim
Telah dibaca : 703 Kali.

Open Karate Tournament Piala Rektor IKIP PGRI Kaltim 2026, Diramaikan 360 atlet Mempertandingkan 493 Nomor
Telah dibaca : 683 Kali.

Toilet Sehat di Kawasan Pesisir Didorong Masuk Program Prioritas Jangka Panjang
Telah dibaca : 646 Kali.

Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
© 2026 Narasi.co | PT. Media Narasi Indonesia - Anggota Jaringan Media Siber Indonesia.
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.