Close Menu
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Copyright PT Media Narasi Indonesia
anggota Jaringan Media Siber Indonesia

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Penetrasi Internet Kaltim Tembus 80 Persen, Tantangan Hoaks Makin Besar

Apresiasi Open Karate Tournament IKIP PGRI Kaltim, Seno Aji Berharap Bisa Cetak Atlit Berprestasi Nasional dari Kaltim

Open Karate Tournament Piala Rektor IKIP PGRI Kaltim 2026, Diramaikan 360 atlet Mempertandingkan 493 Nomor

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Contact
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Narasi.coNarasi.co
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Narasi.coNarasi.co
You are at:Home » KUHP Tidak Berlaku Dalam Pelaksanaan Kemerdekaan Pers
Nasional

KUHP Tidak Berlaku Dalam Pelaksanaan Kemerdekaan Pers
Telah dibaca : 846 Kali.

BossMSI2023By BossMSI20239 Desember 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Telegram Email WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link

Jakarta-Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan DPR menjadi UU KUHP, namun khusus pelaksanaan kemerdekaan pers tetap akan mengikuti dan patuh terhadap UU Pers No 40 Tahun 1999. Oleh sebab itu, KUHP tidak berlaku dalam ruang lingkup mekanisme dan pelaksanaan kemerdekaan pers

Hal ini ditegaskan pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik , Wina Armada di Jakarta, Jumat, (9/12/2022) menanggapi disahkannya Kitab KUHP oleh DPR, pada Selasa,6 Desember 2022, lalu.

Menurut penulis banyak buku hukum pers dan kode etik ini, sepanjang terkait dengan pers, UU Pers bersifat undang-undang yang diutamakan, sehingga semua persoalan pers diatur dan diselesaikan sesuai dengan UU Pers.

“Bukan UU dan peraturan lain, termasuk dalam hal ini bukan pula diatur oleh KUHP yang baru disahkan,” tegas Wina, melalui siaran persnya.

Selain itu, kata dia UU Pers juga bersifat swa regulasi atau memberikan keleluasan kepada masyarakat pers untuk mengatur diri sendiri. Artinya, sesuai UU Pers, segala urusan yang terkait dengan pers telah dan akan diatur sendiri berdasar ketentuan yang disepakati oleh masyatakat pers.

“Ketentuan ini sudah diperkuat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu,”ujar Wina yang pada perkara disidangkan di MK menjadi advokat untuk Dewan Pers.

Mantan Sekjen PWI Pusat itu, yang memiliki pengalaman kerja sebagai wartawan sekitar 40 tahun itu, mengingatkan, dalam UU Pers jelas disebut tidak ada satu pihak pun yang dapat mencampuri urusan kemerdekaan pers.”Tentu dalam hal ini, termasuk KUHP yang baru disahkan tidak dapat mengatur soal kemerdekaan pers,” tandasnya.

Ia menungkapkan, dalam UU Pers, disebut salah satu peran utama pers ialah melakukan kritik terhadap hal-hal yang terkait dengan kepentingan umum. Untuk mendukung peran itu, UU Pers sudah menegaskan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran dan pembredelan. Dalam pengertian penyensoran ini, jelas Wina, termasuk tidak boleh mengancam pers.

“Bahkan UU Pers telah menegaskan siapapun yang menghalang-halangi tugas pers, diancam pidana dua tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.

Dengan demikian, tambah Wina, hak mengeritik tetap melekat pada pers dan tidak dapat dibungkam, termasuk melalui KUHP. “Jelasnya.

“Kritik yang dilontarkan pers tidak dapat ditafsirkan berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP,” tambahnya.

*

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Threads Copy Link
Previous ArticlePangdam VI/Mulawarman Kunjungi Kutim Berikan Bantuan Untuk 700 Anak Balita
Telah dibaca : 881 Kali.
Next Article Wartawan Tidak Boleh Disentuh KUHP Selama Jalankan Kegiatan Pers
Telah dibaca : 919 Kali.
BossMSI2023

Related Posts

Kemenaker Membuka Pendaftaran MagangHub Batch 2 Mulai 8 Juni, Untuk Sertifikasi Kompetensi
Telah dibaca : 670 Kali.

7 Juni 2026

Lindungi dari Berbagai Risiko, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Penting Bagi Pekerja Penerima Upah
Telah dibaca : 679 Kali.

6 Juni 2026

Buka Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2, Kemnaker Targetkan 30 Ribu Peserta
Telah dibaca : 697 Kali.

29 Mei 2026

Comments are closed.

@narasi.co
BERITA TERBARU

Penetrasi Internet Kaltim Tembus 80 Persen, Tantangan Hoaks Makin Besar
Telah dibaca : 646 Kali.

Apresiasi Open Karate Tournament IKIP PGRI Kaltim, Seno Aji Berharap Bisa Cetak Atlit Berprestasi Nasional dari Kaltim
Telah dibaca : 703 Kali.

Open Karate Tournament Piala Rektor IKIP PGRI Kaltim 2026, Diramaikan 360 atlet Mempertandingkan 493 Nomor
Telah dibaca : 681 Kali.

Toilet Sehat di Kawasan Pesisir Didorong Masuk Program Prioritas Jangka Panjang
Telah dibaca : 646 Kali.

SKB Bontang Buka Kesempatan Pendidikan bagi Warga Putus Sekolah
Telah dibaca : 642 Kali.

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
Penetrasi Internet Kaltim Tembus 80 Persen, Tantangan Hoaks Makin Besar
Telah dibaca : 646 Kali.
Apresiasi Open Karate Tournament IKIP PGRI Kaltim, Seno Aji Berharap Bisa Cetak Atlit Berprestasi Nasional dari Kaltim
Telah dibaca : 703 Kali.
Open Karate Tournament Piala Rektor IKIP PGRI Kaltim 2026, Diramaikan 360 atlet Mempertandingkan 493 Nomor
Telah dibaca : 681 Kali.
Toilet Sehat di Kawasan Pesisir Didorong Masuk Program Prioritas Jangka Panjang
Telah dibaca : 646 Kali.
Demo
Top Posts

Pengaruh Media Massa Terhadap Integrasi Nasional
Telah dibaca : 4.411 Kali.

8 Maret 20233,836 Views

Pemprov Kaltim Siap Masukkan Mahasiswa UT Samarinda dalam Skema Bantuan Pendidikan Gratispol
Telah dibaca : 5.867 Kali.

2 Juli 20253,466 Views

Peran Pendidikan dalam Mewujudkan Integrasi Nasional
Telah dibaca : 5.069 Kali.

8 Maret 20233,364 Views

Tertarik Berinvestasi di Kaltim, Pengusaha Tiongkok Butuh Lahan 1.000 Hektare
Telah dibaca : 1.116 Kali.

20 Juni 20243,320 Views
Don't Miss
Kaltim 13 Juni 2026

Penetrasi Internet Kaltim Tembus 80 Persen, Tantangan Hoaks Makin Besar
Telah dibaca : 646 Kali.

SAMARINDA: Di tengah tingginya penggunaan internet, masyarakat dihadapkan pada derasnya arus informasi di media sosial.…

Apresiasi Open Karate Tournament IKIP PGRI Kaltim, Seno Aji Berharap Bisa Cetak Atlit Berprestasi Nasional dari Kaltim
Telah dibaca : 703 Kali.

Open Karate Tournament Piala Rektor IKIP PGRI Kaltim 2026, Diramaikan 360 atlet Mempertandingkan 493 Nomor
Telah dibaca : 681 Kali.

Toilet Sehat di Kawasan Pesisir Didorong Masuk Program Prioritas Jangka Panjang
Telah dibaca : 646 Kali.

Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
© 2026 Narasi.co | PT. Media Narasi Indonesia - Anggota Jaringan Media Siber Indonesia.
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.