JAKARTA: Pers didorong menjadi garda terdepan dalam meningkatkan literasi keuangan digital sekaligus melindungi masyarakat dari maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Komitmen itu ditegaskan melalui Workshop Jurnalistik bertajuk “Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat” yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Workshop tersebut menjadi langkah bersama untuk memperkuat pemahaman insan pers mengenai Pendanaan Daring (Pindar) yang legal dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus meningkatkan kualitas edukasi publik tentang bahaya pinjol ilegal.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, pesatnya perkembangan industri keuangan digital harus dibarengi dengan meningkatnya literasi masyarakat agar tidak mudah menjadi korban praktik pinjaman ilegal.
Menurutnya, persoalan pinjol ilegal tidak hanya berkaitan dengan bunga yang tinggi, tetapi juga praktik penagihan yang melanggar etika, intimidasi, penyalahgunaan data pribadi, hingga penipuan digital yang berdampak luas terhadap korban dan keluarganya.
“Karena itu masyarakat membutuhkan informasi yang benar, jernih, dan dapat dipercaya agar mampu membedakan layanan Pindar yang legal dengan pinjaman online ilegal,” ujarnya.
Munir menilai peran pers sangat strategis karena tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi edukasi dan kontrol sosial.
Wartawan dituntut mampu menjelaskan persoalan keuangan digital yang kompleks dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar pemberitaan mengenai Pindar tidak berhenti pada kasus atau kontroversi semata. Media perlu menjelaskan mekanisme kerja Pindar, manfaatnya bagi masyarakat dan UMKM, regulasi yang mengaturnya, hingga perlindungan konsumen yang tersedia.
“Melalui pemberitaan yang berkualitas, pers dapat memperkuat literasi keuangan sekaligus melindungi kepentingan publik,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan literasi keuangan tidak bisa dijalankan oleh industri sendiri. Menurutnya, media merupakan mitra strategis yang mampu menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat.
“Dengan edukasi yang tepat, masyarakat dapat membedakan layanan Pindar yang legal dan diawasi regulator dengan praktik pinjol ilegal yang merugikan,” katanya.
Workshop menghadirkan narasumber dari regulator, pelaku industri, dan organisasi profesi untuk membahas perkembangan industri Pendanaan Daring, perlindungan konsumen, serta strategi meningkatkan literasi keuangan nasional.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Adief Razali, mengapresiasi kolaborasi PWI dan AFPI. Ia menilai sinergi tersebut menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran masyarakat agar tidak terjebak pinjaman online ilegal.
“Insan pers merupakan mitra strategis dalam membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat. Dengan partisipasi aktif pers dan masyarakat, industri jasa keuangan akan berkembang semakin baik ke depan,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PWI Pusat dan AFPI sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat edukasi publik dan penyebarluasan informasi mengenai Pendanaan Daring yang legal, aman, dan bertanggung jawab.

