SAMARINDA: Polresta Samarinda menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kota Samarinda. Ketiganya diduga terlibat dalam pembakaran lahan dengan lokasi dan modus berbeda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap kasus karhutla yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Tiga tersangka yang sementara ini sudah kita tetapkan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Polresta Samarinda,” ujarnya, Kamis 17 September 2026.
Tersangka pertama berinisial KR, terkait kebakaran lahan di Jalan Salman, eks Gang Air Terjun, Kelurahan Sempaja Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, KR diduga beberapa kali membakar lahan selama Agustus 2026, dengan luasan sekitar 10.000 meter persegi, 2.500 meter persegi, dan 200 meter persegi.
Tersangka kedua berinisial A, terkait kebakaran lahan di Jalan Gunung Kapur, Pelita 4, Kecamatan Sambutan. Menurut Hendri, pelaku diduga sengaja membakar lahan dan bahkan melarang warga maupun pihak lain yang berupaya memadamkan api.
A saat ini telah diamankan oleh Polsek Samarinda Kota. Sementara tersangka ketiga berinisial RS, terkait kebakaran di kawasan Lempake Tepian, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang. Dalam kasus ini, RS disebut mendapat perintah dari pemilik lahan untuk melakukan pembersihan.
Namun, RS diduga memilih cara dengan membakar lahan. Api kemudian meluas hingga keluar dari area kebun dan membutuhkan penanganan gabungan dari BPBD, Polresta Samarinda, Kodim, relawan, serta masyarakat sekitar.
“Pemilik lahan menyuruh untuk membersihkan, bukan untuk melakukan pembakaran. Pelaku berinisiatif melakukan pembersihan dengan cara membakar, tetapi dampaknya malah fatal dan meluas keluar dari area lahan,” jelas Hendri.
Lanjutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir hingga membahayakan keamanan umum.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal itu mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Selain tiga perkara itu, Polresta Samarinda masih mendalami sejumlah kasus karhutla lainnya. Hendri menyebut, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus-kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka baru.
Hendri menambahkan, posko terpadu penanganan karhutla telah tersedia di hampir seluruh kecamatan di Samarinda. Posko melibatkan TNI, Polri, BPBD, relawan, pemadam kebakaran, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait lainnya.
Petugas juga melakukan patroli bersama untuk memantau titik api, memastikan proses pendinginan berjalan maksimal, serta mencegah munculnya kebakaran baru.
Dampak asap yang menyelimuti Samarinda tidak hanya berasal dari kebakaran di dalam kota. Kebakaran di sejumlah wilayah sekitar, seperti Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kutai Timur, turut berpotensi memengaruhi kondisi udara Samarinda.

