Samarinda – Satuan Reskoba Polresta Samarinda melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti Narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja. Pemusnahan dilakukan di Polresta Samarinda, Senin (14/6/2021).
Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Dolly Kristian mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika terkait barang bukti yang sudah ditetapkan oleh pengadilan dan kejaksaan itu harus segera dilakukan pemusnahan.

“Hari ini kami telah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika yang dilakukan dengan cara diblender menggunakan campuran air, kemudian di buang ke toilet,” tutur Rido.
Kegiatan pemusnahan ini pun disaksikan mitra kerja kepolisian yakni kejaksaan dan media massa, termasuk disaksikan para tersangka. Lebih jauh, Rido menyebutkan bahwa barang bukti didapat dari total 7 perkara yang pihaknya telah tangani selama dua bulan terakhir di wilayah Samarinda.
“Maret hingga Juni di tahun 2021,” tegas Rido.

Adapun total dari masing-masing barang bukti yang didapatkan antara lain sabu-sabu sebanyak 14.467,53 gram atau hampir 14,5 kg. Kemudian ekstasi 0,79 gram dan ganja 68,05 gram. Jika dirupiahkan nilai barang bukti yang dimusnakan sekitar Rp14 miliar.
Maraknya penyebaran barang terlarang ini membuat pihaknya melakukan beberapa upaya preventif untuk mengedukasi masyarakat demi memutus penyebarannya. Salah satunya adalah mencetak sekitar 7000 stiker yang akan dipasang di beberapa titik. Stiker berisi nomor call center yang dapat diakses masyarakat.
Dari upaya mencetak stiker tadi, Rido berharap masyarakat dapat memberikan informasi kepada call center yang sudah tercantum di stiker tersebut, sehingga masyarakat bisa ikut serta mengawasi. Upaya-upaya preventif akan terus dilakukan untuk mencegah penyebaran penyalahgunaan narkoba.

