SAMARINDA: Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA), terseret oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan peredaran narkotika golongan II jenis etomidate.
Perwira polisi aktif tersebut, kini menjalani proses pidana sekaligus pemeriksaan etik profesi. Setelah diduga terlibat, dalam jaringan pengiriman etomidate dari Jakarta dan Medan ke Kaltim.
Polda Kaltim memperkirakan, nilai etomidate yang diamankan mencapai ratusan juta rupiah. Satu paket disebut memiliki harga Rp4 juta hingga Rp5 juta di Kalimantan Timur.
“Untuk paket di Tenggarong saja nilainya sekitar Rp270 juta,” katanya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan, kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai terkait paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi Tiki menuju Tenggarong dan Balikpapan.
“Polda Kaltim kemudian melakukan controlled delivery atau pengawasan terhadap paket tersebut untuk mengungkap pihak yang terlibat,” ujarnya saat konferensi Pers di Polresta Samarinda, Minggu, 17 Mei 2026.
Pada 30 April 2026 sekitar pukul 14.30 Wita, seorang pria berinisial B datang mengambil paket yang sebelumnya telah diamankan petugas. Saat diperiksa, pria tersebut mengaku hanya diperintah oleh AKP YBA untuk mengambil paket tersebut.
“Yang bersangkutan mengambil paket, yang sudah kami amankan. Saat kami interogasi, ternyata dia adalah suruhan dari oknum anggota Polres Kukar,” kata Romylus.
Dari penggeledahan di Tenggarong, polisi menemukan 20 paket etomidate. Pengembangan kasus di Balikpapan, kembali menemukan tambahan 50 paket dengan identitas pengirim dan penerima yang sama.
“Total ada 70 buah yang kami amankan dari Tenggarong dan Balikpapan,” ungkapnya.
Penyidik kemudian mendalami, pola pengiriman tersebut dan menemukan fakta. Paket serupa telah dikirim, secara bertahap sebanyak lima kali.
Tiga pengiriman awal masing-masing berisi 10 paket, pengiriman keempat sebanyak 20 paket, dan pengiriman kelima mencapai 50 paket.
Menurut Romylus, YBA mengaku memesan barang tersebut melalui jaringan dari Jakarta dan Medan. Polisi kini memburu dua orang berinisial R di Jakarta dan H di Medan, yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dari pemeriksaan berkembang dua orang berinisial R di Jakarta dan H di Medan yang sekarang masuk DPO,” jelasnya.
Meski YBA berdalih barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi, penyidik meragukan pengakuan tersebut. Karena jumlah barang yang ditemukan cukup besar.
“Dia mengaku dipakai sendiri, namun kita tidak percaya karena jumlahnya banyak,” tegas Romylus.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku telah menggunakan etomidate selama lebih dari satu tahun.
Setelah melalui gelar perkara pada 1 Mei 2026, bersama pengawas internal dan eksternal, status YBA resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim sejak 2 Mei 2026.
Penyidik menjerat YBA dengan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 dan sejumlah pasal lain terkait tindak pidana narkotika.
Kasus tersebut, juga menjadi perhatian internal kepolisian. Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan etik terhadap YBA.
“Langkah yang sudah diambil Propam tentunya kami telah melakukan pemeriksaan. Ke depan kami akan melengkapi berkas dan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.
Menurut Hariyanto, proses etik terhadap YBA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menyebut YBA akan segera menjalani sidang kode etik profesi Polri.
“Ancaman paling berat PTDH. Tentu saja tergantung fakta persidangan nanti,” katanya.

