SAMARINDA: Tim Kuasa Hukum Heryono Admaja mendatangi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (PT Kaltim) untuk meminta kepastian hukum terkait belum terbitnya penetapan eksekusi atas sengketa lahan seluas 4.891 meter persegi di Jalan PM Noor Kota Samarinda, yang telah dimenangkan klien mereka melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

Kedatangan tim kuasa hukum yang dipimpin Abraham Ingan dan Sujanlie Totong itu sekaligus menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada PT Kaltim sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pengadilan negeri di wilayah Kaltim.
Abraham Ingan mengatakan, pihaknya mempertanyakan belum diterbitkannya penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda meski putusan PK telah berkekuatan hukum tetap sejak 1 Desember 2025.
“Sampai saat ini penetapan eksekusi belum juga dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Samarinda. Karena itu kami meminta kepastian hukum dan keadilan,” ujar Abraham di Pengadilan Tinggi Kaltim, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurutnya, berbagai dokumen, bukti, serta sejumlah kejanggalan yang ditemukan selama proses perkara juga telah disampaikan kepada PT Kaltim untuk dikaji lebih lanjut.
Perkara tersebut bermula dari gugatan perdata Nomor: 131/Pdt.G/2023/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda. Pada tingkat pertama, perkara dimenangkan pihak penggugat.
Namun pada tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim Nomor: 100/PDT/2024/PT SMR, posisi berbalik dan pihak Heryono Atmaja dinyatakan menang.
Selanjutnya perkara berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 6355 K/PDT/2024 yang kembali memenangkan pihak lawan. Tidak menerima hasil tersebut, Heryono Atmaja mengajukan Peninjauan Kembali setelah menemukan novum atau bukti baru.
Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 1365 PK/Pdt/2025 tertanggal 1 Desember 2025.
Putusan PK itu sekaligus membatalkan Putusan Kasasi Nomor 6355 K/PDT/2024, Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 100/PDT/2024/PT SMR, serta Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr.
Sementara itu, Sujanlie Totong menyoroti adanya upaya PK yang kembali diajukan oleh pihak lawan setelah putusan PK sebelumnya memenangkan kliennya.
Menurut Sujanlie, langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur bahwa Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan satu kali untuk perkara yang sama.
“PK itu hanya boleh satu kali sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Namun kami menerima relaas bahwa permohonan PK tersebut diterima. Karena itu kami mempertanyakan apakah benar PK kedua dapat diajukan dalam perkara yang sama,” katanya.
Ia menilai Ketua PN Samarinda memiliki kewenangan untuk tidak menerima permohonan tersebut apabila dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, pihaknya meminta PT Kaltim melakukan pengawasan dan memberikan arahan agar terdapat kepastian hukum atas perkara yang telah diputus melalui PK.
Selain menyoroti persoalan administrasi perkara, Abraham juga mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat sejumlah bangunan dan kios yang ditempati pihak lain di atas lahan sengketa tersebut.
Menurutnya, permohonan eksekusi telah diajukan sejak 13 Februari 2026. Namun hingga lebih dari empat bulan berlalu, belum ada penetapan resmi yang diterbitkan PN Samarinda.
“Yang menjadi persoalan, di lapangan masih ada beberapa kios yang ditempati pihak lain. Masyarakat tentu membutuhkan kepastian hukum. Karena itu kami meminta agar putusan PK yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Abraham menambahkan, surat permohonan audiensi kepada Ketua PT Kaltim telah diterima dan saat ini sedang dalam proses kajian.
“Kami tinggal menunggu waktu untuk diterima oleh Kepala PT Kalimantan Timur. Harapannya ada solusi dan kepastian hukum atas perkara ini,” katanya.
Di akhir keterangannya, Sujanlie menegaskan komitmen tim kuasa hukum untuk terus mengawal penyelesaian perkara tersebut serta mendukung upaya pemberantasan praktik mafia tanah.

