
BONTANG : Komisi III DPRD Bontang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memfasilitasi pemangilan kontraktor penanggung jawab bangunan proyek Jembatan Kayu Kampung Selambai di Kelurahan Loktuan . Pemanggilan kontraktor ini, sehubungan dengan tuntutan tukang bangunan, proyek pembangunan jembatan kayu yang belum terbayar.

Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina menerangkan, sebanyak 7 orang tukang bangunan belum menerima bayaran dari beberapa spot pengerjaan jembatan kayu tersebut. Adapun dalam hal ini kontraktor proyek jembatan kayu Kampung Selambai adalah PT Mauriefic Putra Gemilang. APBN yang digelontorkan dalam pembangunan sebesar Rp13,6 miliar di tahun 2021
Faktor belum menerima bayaran jasa pengerjaan, lantaran proyek dengan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada 2021 lalu belum rampung hingga jatuh tempo, yang mengakibatkan anggaran di kembalikan ke negara.
“Ini kan salah kontraktor sehingga anggarannya dikembalikan. Jangan korbankan para tukang ini. Mereka sudah bekerja dan kontraktor harus bertanggung jawab membayar jasa mereka,” ujarnya, Senin (19/12/2022).
Amir Tosina menyebutkan, total utang yang harus dibayarkan kontraktor kepada 7 tukang bangunan sebesar Rp140 juta. Oleh karena itu pihaknya menuntut Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bontang sebagai dinas yang mengakomodir dan mengawasi pembangunan jembatan kayu untuk menghubungi kontraktor bersangkutan demi menunaikan tanggung jawab terhadap nasib pekerja yang ditinggalkannya.
“Kami minta Pemkot dalam hal ini Dinas Perkim segera hubungi kontraktor, tuntut tanggung jawabnya sebelum kasus ini lanjut ke meja hukum,”tandasnya.

