SAMARINDA : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Penataan Ruang, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA), berkomitmen melakukan pembebasan lahan terhadap masyarakat di Jalan Ringroad II Samarinda atau Jalan Nusyirwan Ismail, Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas PUPR-PERA, Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, pada rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kaltim bersama warga Ringroad Samarinda didampingi kuasa hukum digelar di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Senin (15/5/2023).
Aji Muhammad Fitra Firnanda mengungkapkan, pihaknya akan memberikan bayaran ganti rugi terhadap warga pemilik lahan paling lambat akhir Desember tahun 2023.
Juga diupayakan sebelum masa pemerintahan Gubernur Isran Noor berkahir di bulan Oktober 2023.
“Pembayaran ganti rugi tanah tersebut paling lambat kita laksanakan akhir Desember tahun 2023,” katanya.
Kemudian, sebagaimana arahan pak gubernur harus diselesaikan sebelum jabatan beliau berkahir (Oktober 2023), maka kami upayakan paling cepat Bulan September 2023,” tutur Aji Muhammad Fitra Firnanda.
Pria yang akrab disapa Fitra itu, menerangkan upaya Pemprov Kaltim menyelesaikan pembebasan lahan pada bulan September 2023 ini.
Di antaranya adalah melalui angggaran PUPR-PERA Kaltim dengan mekanisme pergeseran dana belanja tidak terduga (BTT).
Jika itu berhasil maka realisasi anggaran dapat terlaksana dengan ketentuan keperluan yang mendesak.
Namun jika tidak, maka jalan selanjutnya adalah dengan menggunakan porsi APBD perubahan Kaltim tahun 2023.
Terkait tahapan pencairan, sebut Fitra PUPR-PERA Kaltim dapat merealisasikan anggaran pembebasan lahan pada angka objek lahan tidak lebih dari 5 hektar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Kita dibatasi untuk melakukan pembahasan lahan itu hanya seluas 5 hektar tidak boleh lebih dari itu dalam satu anggaran. Ini kan pemilik lahan yang dituntut warga itu jumlahnya ada 5,6 hektar artinya akan dibagi menjadi dua tahap pencairannya,” ungkap Fitra.
“Misal nanti hasilnya memang 5 hektar lebih maka tahap pertama di BTT dan tahap kedua di APBD Perubahan 2023. Selanjutnya jika BTT tidak berhasil maka tahap pertama di APBD Perubahan 2023 dan APBD Murni tahun 2024,” sambungnya
Persoalan data tersebut kemudian yang menjadi perhatian Pemprov Kaltim. Pihaknya bersama OPD dan lembaga terkait tentu harus melakukan pendataan ulang dengan peninjauan objek lahan secara langsung.
Masyarakat juga diharapkan mempunyai dokumen kejelasan subjek dan objek atas tanah yang dimiliki.
Selanjutnya segala data dan dokumen tersebut akan dilakukan appraisal (penilaian) oleh pihak ketiga atau lembaga independen dan selanjutnya akan disampaikan kepada tim pemerintah.
“Setelah itu baru kemudian kita akan sosialisasikan kepada masyarakat sampai nanti penentuan harga untuk ganti rugi tanah tersebut,” jelasnya ( *)