BALIKPAPAN : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur secara resmi membuka pelaksanaan pembinaan lembaga publik berbasis hak asasi manusia (HAM). Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM.

Pembinaan lembaga publik berbasis HAM dilaksanakan secara hybrid dengan narasumber Penyuluh Hukum Ahli Muda, Koordinator Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah III Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia RI, Nur Fitriati.
Kegiatan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi di wilayah Kalimantan Timur dan Utara, berlangsung di Aula Sudirman, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Jumat (19/05/2023).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Sofyan menekankan pentingnya memastikan perlindungan dan penghargaan terhadap HAM bagi setiap warga negara. Ia menekankan peran lembaga publik dalam memastikan pemenuhan hak-hak tersebut melalui kebijakan, prosedur, dan praktik yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
“Dimulai dari hal-hal sederhana dulu, seperti tersedianya kursi untuk masyarakat pengguna layanan, mulai sekarang para peserta yang hadir saat ini, mari saling peduli dan melihat di lingkungan kerjanya, apakah masih ada fasilitas kita yang tidak ramah HAM dan segera melaporkan hal tersebut ke pimpinannya masing-masing,” tegas Sofyan.
Selama acara pembinaan, peserta diberikan pemahaman yang mendalam tentang tahapan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Timeline tahapan P2HAM, Kriteria P2HAM, Kepatuhan petugas sesuai SOP, dan Inovasi Pelayanan Publik. Peserta juga mendiskusikan kriteria dan indikator penilaian P2HAM untuk tahun 2023.
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim, Umi Laily, dalam laporannya menyatakan bahwa tujuan kegiatan pembinaan tersebut adalah mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, diharapkan seluruh UPT di wilayah Kaltim-Kaltara dapat mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
Menyangkut P2HAM di Kaltimtara, pada tahun 2021, 15 Unit Pelaksana Teknis (UPT) mendapatkan penghargaan karena telah mampu memenuhi kriteria dan indikator P2HAM.
Kakanwil Sofyan berharap pada Tahun 2023, seluruh Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM dapat mempertahankan penghargaan P2HAM sebagai bentuk eksistensi pelayanan publik yang menerapkan nilai-nilai HAM, yaitu penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM).
“Sehingga kita bisa menyatakan bahwa jajaran Kanwil Kaltimtara ini sudah sadar tentang HAM dan P5HAM, selain itu kita juga menjadi motor penggerak untuk melindungi dan mempromosikan HAM di wilayah Kaltim-Kaltara,” tutup Sofyan.
Kegiatan pembinaan ini turut dihadiri oleh beberapa tokoh penting, antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Wahyu Gumilang, Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan Pujiono Slamet, Kepala Rudenim Balikpapan, Budiman Hadiwasito, serta Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Favourita Sirait. Keberadaan mereka memberikan dukungan dan komitmen dalam mewujudkan lembaga publik berbasis HAM yang efektif dan bertanggung jawab.

