SAMARINDA : Remisi sebagai wujud apresiasi terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku menjadi fokus utama dalam acara Pemberian Remisi Umum yang diadakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda, Rabu (16/8/2023).
Acara ini dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi, serta dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sofyan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sofyan, menjelaskan remisi merupakan instrumen hukum yang penting dalam tujuan sistem pemasyarakatan.
Pengurangan hukuman diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan positif dalam perilaku sehari-hari narapidana. Sofyan menegaskan pemberian remisi didasarkan pada perubahan perilaku selama menjalani pidana, dengan tujuan mendorong narapidana untuk berkelakuan baik dan produktif di masyarakat.
“Pemberian remisi didasarkan pada perubahan prilaku selama menjalani pidana, hal tersebut merupakan stimulus bagi Narapidana dan Anak agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat,” Jelas Sofyan.
Sofyan juga mengungkapkan situasi penghunian Lapas dan Rutan di wilayah Kalimantan Timur dan Utara. Kapasitas hunian yang seharusnya 4.228 orang saat ini dihuni oleh 12.695 orang, mengalami overkapasitas sebanyak 200.26%. Pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-78, sebanyak 9.366 narapidana diberikan remisi umum. Mereka yang mendapatkan remisi tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi narapidana lainnya untuk berubah dan berkontribusi positif.
“Secara keseluruhan di Kalimantan Timur dan Utara mengalami overkapasitas. Sedangkan yang mendapatkan remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-78 RI totalnya adalah sebanyak 9.366 Orang,” Pungkas Sofyan.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi, Menteri Hukum dan HAM RI mengingatkan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah anugerah yang harus disyukuri bersama. Tema besar “Terus Melaju untuk Indonesia Maju” pada peringatan HUT RI ke-78 memiliki makna khusus dalam menghadapi perubahan akibat pandemi. Hadi Mulyadi menekankan pentingnya mengenang jasa dan pengorbanan para pejuang kemerdekaan, termasuk di antara narapidana.
“Slogan Hari Ulang Tahun RI ke 78 dengan tema besar “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju” tentunya memiliki makna tersendiri yang diartikan untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi. Pemilihan tema ini berdasarkan pencapaian yang telah diraih Indonesia dan menjadikan posisi bangsa ini menguntungkan dalam melanjutkan gerakan pembangunan Negara,” ujarnya.
Wagub Hadi juga menegaskan bahwa pemerintah memberikan apresiasi berupa remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam program pembinaan. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” Ucapnya.
Perayaan HUT Kemerdekaan RI yang ke-78 ini tidak hanya menjadi momen untuk merayakan kemerdekaan, tetapi juga sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah berupaya memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat. (*)