SAMARINDA : Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Hadi Mulyadi, mengaku optimis pendapatan daerah Provinsi Kaltim tahun anggaran 2024 mencapai Rp20 triliun.
Ia memaparkan, jenis-jenis pendapatan daerah di antaranya penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), terdiri dari komponen pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah.
“Untuk rencana penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditargetkan Rp1,51 triliun,” kata Hadi.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna ke-30 DPRD Provinsi Kaltim dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat (8/9/2023).
Lanjut Hadi, secara keseluruhan PAD tahun anggaran 2024 ditargetkan Rp10,57 triliun, yaitu rencana penerimaan dari komponen pajak daerah ditargetkan Rp8,59 triliun.
Selanjutnya, rencana penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditargetkan Rp1,51 triliun. Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ditargetkan Rp5,22 triliun.
“Penerimaan Pajak Air Permukaan ditargetkan sebesar Rp20 miliar dan penerimaan Pajak Rokok ditargetkan Rp322 miliar,” sebutnya.
Mantan legislator Karang Paci dan Senayan itu menjelaskan, untuk penerimaan dari sektor Retribusi Daerah, terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu ditargetkan Rp869 miliar.
Kemudian hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan target penerimaan secara keseluruhan Rp252,91 miliar dan penerimaan lain-lain PAD yang sah secara keseluruhan ditargetkan Rp864 miliar.
“Perhitungan penerimaan yang bersumber dari pendapatan transfer APBD tahun 2024 direncanakan sebesar Rp9,40 triliun,” ucapnya.
Sementara pendapatan transfer terdiri rencana penerimaan dari komponen Dana Bagi Hasil (DBH) secara keseluruhan ditargetkan sebesar Rp7,85 triliun.
Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) ditargetkan sebesar Rp882 miliar dan rencana penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp192 miliar.
“Dana transfer khusus DAK non fisik rencana sebesar Rp478 miliar dan rencana pendapatan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp13,86 miliar,” ujarnya. (*)
