
SAMARINDA: Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) M. Udin mengatakan agar penetapan batasan minimum tonase pada kendaraan pengangkut Crude Palm Oil (CPO) diperhatikan.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim saat ini tengah melakukan pemantapan jalan provinsi, salah satunya jalan poros Kelay di Kabupaten Berau, namun kita mesti menjaga agar tetap mulus,” terangnya.
Lebih lanjut, Udin menerangkan penyebab jalan dari Kutai Timur (Kutim) ke Berau sering rusak karena truk pengangkut CPO yang berlebihan batas beban jalan, sehingga menyebabkan kerusakan terus menerus.
“Sudah beberapa anggaran provinsi dipakai untuk memperbaiki jalan tetapi tidak bertahan lama kemudian rusak lagi, tidak sampai setahun,” ungkapnya.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan diperlukannya komitmen pemerintah agar melakukan tindakan komprehensif kepada pengusaha CPO untuk mencegah kerusakan infrastruktur jalan dengan cepat.
“Jalan yang banyak rusak berada di turunan dan tanjakan, terlebih tumpahan minyak CPO di aspal dapat membahayakan pengedara yang lain,” jelasnya.
Udin kembali mengingatkan agar proyek jalan provinsi menjadi pekerjaan yang tidak diulang-ulang. Sebab banyak jalan yang perlu perbaikan dan ditingkatkan.
Sementara itu, berat muatan juga harus disesuaikan dengan kelas jalan dan pemeriksaan berkala secara rutin agar angkutan TBS/CPO yang belum memiliki izin agar berhenti sementara beroperasi.
“Aturan harus disesuaikan dengan perkembangan, yang menyampaikan respons positif dari pengusaha truk terhadap rencana Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan pembatasan tonase truk barang yang diangkut,” pungkasnya. (*)
