JAKARTA: Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menyebut tata kelola pengadaan yang angkanya masih rendah menandakan ada yang perlu dibenahi.
Terutama, kata Akmal Malik, komunikasi antara satuan kerja di OPD dengan lembaga pengadaan barang jasa.
“Kuncinya adalah komunikasi yang baik dan tanamkan apa yang kita lakukan adalah untuk kebaikan masyarakat,” kata Akmal.
Hal itu ia katakan usai melakukan presentasi dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2023 yang diinisiasi Komisi Informasi (KI) Pusat di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terus berkomitmen untuk menjaga iklim keterbukaan informasi sebagai salah satu parameter dalam membangun demokrasi di Benua Etam.
“Keterbukaan informasi ini yang harus kita jalankan dengan baik,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Akmal menerangkan potret keterbukaan informasi publik dan sejumlah inovasi yang sudah berjalan di Kaltim dalam membangun sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Contohnya kita punya Sistem Pajak Kendaraan Bermotor (Simpator), masyarakat tinggal input nopol (nomor polisi) kendaraan dan langsung keluar informasi berapa pajak kendaraannya,” terangnya.
Pemprov Kaltim, lanjutnya, menyadari pentingnya inovasi dimana selain diperlukan untuk meningkatkan daya saing daerah dan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat, inovasi juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari reformasi birokrasi dan mewujudkan keterbukaan informasi publik.
“Apalagi di era digital sekarang, dimana perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sangat pesat menjadi nilai positif pemerintah untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, Kaltim akan membangun data presisi yang nantinya akan menjadi blue print pengembangan kawasan penyangga (buffer zone) Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Data ini dibangun ril dari bawah dan ini penting dalam tata kelola dan perencanaan pembangunan supaya lebih terarah, efektif dan efisien,” tuturnya.
Ia menambahkan, Pemprov Kaltim memandang KI baik pusat maupun di daerah sebagai mitra strategis dalam mendiseminasi informasi terkait kebijakan maupun pembangunan.
“Tentu kami perlu dukungan Komisi Informasi,” sebutnya.
Tiga juri dalam uji publik itu yakni, Anton Pradjasto, Yosep Adi Prasetyo dan Rospita Vici Paulyn.
Hadir mendampingi Akmal, Kadis Kominfo Kaltim M Faisal, Ketua KI Kaltim Ramaon D Saragih beserta komisioner M Haidir. (*)

 
		 
