SAMARINDA: Baru beberapa hari pembangunan akses Jalan Kakap Kota Samarinda dihentikan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali mengizinkan pembangunan dilanjutkan.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengungkapkan, jalan itu ditempuh karena pada dasarnya pemprov dan pemkot memiliki pertimbangan yang sama, yakni kepentingan masyarakat.
“Akhirnya (seperti) film Hollywood. Berakhir dengan happy ending,” kata Akmal.
Hal itu ia katakan pada Rapat Koordinasi Pembahasan Lanjutan Pembangunan Terowongan/Tunnel Oleh Pemkot Samarinda Terhadap Aset Pemprov Kaltim di Ruang Behempas Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Samarinda, Senin (22/1/2024).
Ia mengaku memahami bahwa Pemkot Samarinda melalui kontraktor pembangunan terowongan Jalan Sultan Alimuddin – Jalan Kakap memerlukan kecepatan dalam penyelesaian proyek tersebut.
Di sisi lain, pemprov juga harus tetap mengedepankan tertib administrasi dalam penatausahaan aset.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu akhirnya mengizinkan pembangunan jalan akses masyarakat Jalan Kakap sepanjang 76×4 meter setelah mendengarkan komitmen Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Dalam kesempatan itu, Andi Harun berjanji akan menyelesaikan sejumlah persyaratan administrasi antara lain permohonan hibah aset Pemprov Kaltim ke Pemkot Samarinda, Amdal dan Amdal Lalin paling lambat dalam waktu sepekan ke depan.
“Semua sudah selesai hari ini. Mereka sudah bisa kembali bekerja. Tapi kami minta seminggu ke depan Pak Wali Kota (Andi Harun) melengkapi semua keperluan proseduralnya. Persyaratannya, Amdalnya,” tegasnya.
Akmal menambahkan, permasalahan ini harus dilihat secara jernih dengan menemukan persamaannya dan tidak membesarkan perbedaannya.
Dirinya pun memahami jika warga Samarinda memerlukan akses jalan, namun tiga aspek harus dipahami yakni kewenangan, subtansi dan prosedur.
“Atas nama masyarakat saya setuju pembangunan terowongan ini. Tapi harus tetap prosedural. Prosedurnya harus secepat mungkin,” katanya.
“Yayasan, Pemprov dan Pemkot harus sepakat. Kita ingin menyelesaikan permasalahan ini secara baik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, status lahan tersebut saat ini disewakan kepada Yayasan Pengurus Rumah Sakit Islam oleh Pemprov Kaltim.
Maka dari itu, proses hibah lahan itu nantinya juga perlu mendapat persetujuan pihak Yayasan Pengurus RSI.
Turut hadir, Wali Kota Samarinda Andi Harun dan jajarannya, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dan para asisten serta kepala OPD terkait. (*)

