BERAU: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) hadir sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim di Kantor Bupati Berau.
Acara ini menghadirkan narasumber Pengelola Perhutanan Sosial Dan Aneka Usaha pada Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Heri Susanto dan Analis Permohonan Kekayaan Intelektual dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Hendar Kristanto dan Yusuf Padila.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Masyarakat Adat, Perwakilan Kesultanan Sambaliung, Kesultanan Gunung Tabur, dan pengusaha UMKM terkait.
Lebih lanjut, kegiatan ini dibuka dan dihadiri langsung oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, Keamanan dan Kesejahteraan Rakyat, Warji.
Pada sambutannya, dirinya menyampaikan jika perlindungan terhadap kearifan lokal harus segera direalisasikan termasuk perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual di dalamnya yang merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan sebagai syarat untuk dapat menciptakan masyarakat yang sejahtera.
“Dalam kegiatan ini disimpulkan jika masih sangat banyak warisan budaya Masyarakat Adat yang masih belum dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan Masyarakat di wilayah tersebut,” ujar Warji dalam sambutan di Kantor Kabupaten Berau, Kamis (7/3/2024).
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, berharap adanya peningkatan pemahaman masyarakat Kabupaten Berau akan pentingnya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal, serta dapat meningkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Wilayah Kabupaten Berau.(*)

