
SAMARINDA: Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) M Udin mengatakan banyak kesenjangan terjadi di perusahaan terkait penyerapan tenaga kerja lokal.
“Kesenjangan yang terlihat saat ini adalah banyak pekerja dari luar,” kata Udin.
Hal itu ia katakan usai Rapat Paripurna Ke-6 DPRD Provinsi Kaltim di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Provinsi Kaltim Jalan Teuku Umar Karang Paci Samarinda, Senin (25/3/2024).
“Contoh dapil kami Kutai Timur, di Kobexindo kebanyakan tenaga kerja asing. Ada 200 lebih tenaga kerja asing,” sebutnya.
Menurutnya, inilah yang perlu dievaluasi agar bagaimana caranya tenaga kerja lokal pun bisa bersaing dengan tenaga kerja asing.
Oleh sebab itu, dibuatkanlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Ia mengaku, pihaknya akan segera melaksanakan rapat pansus internal dan mencoba untuk memahami dulu rumusan-rumusan masalahnya dimana saja dan apa saja yang menjadi kriteria sebagai tenaga kerja lokal.
“Karena lokal ini kan banyak persepsinya. Apakah bertempat tinggal di situ, apakah di satu wilayah provinsi atau dia Indonesia pun disebut lokal juga nah ini yang perlu kita kaji,” jelasnya.
Politisi Fraksi Golkar itu berharap, semakin banyak perusahaan yang masuk ke Kaltim terlebih dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN), maka 70 persen tenaga kerja yang dipakai ialah masyarakat lokal.
“Tinggal bagaimana tenaga kerja lokal kita berikan kemampuan karena itu yang paling utama dan juga pengetahuan berkaitan dengan apa yang akan dikerjakan,” tuturnya.
“Jangan sampai nanti mentang-mentang ada pansus tenaga kerja lokal, lalu orang lokal suka sukanya aja tidak memiliki kemampuan. Jadi ini perlu juga beriringan,” sambungnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja terkait mana saja perusahaan maupun lembaga penerima tenaga kerja lokal yang ada di Benua Etam.(*)
