SAMARINDA: Kepala UPTD Pelatihan Koperasi Zainuddin Fanani mengatakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban koperasi sebagai media untuk menyampaikan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota koperasi.
“Apabila tidak melakukan RAT selama tiga tahun berturut-turut, koperasi dapat dibubarkan pemerintah,” tegas Zai, sapaan akrabnya di UPTD Pelatihan Koperasi Disperindagkop dan UKM Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jalan DI Panjaitan Samarinda.
Hal itu ia katakan saat membacakan sambutan Kepala Disperindagkop dan UKM Provinsi Kaltim pada pembukaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Usaha dan Kelembagaan Koperasi, Rabu (24/4/2024).
Ia menjelaskan, RAT merupakan forum kekuasaan tertinggi koperasi. RAT ini penting untuk menilai pertanggungjawaban pengurus, pengawas dan partisipasi anggota dalam tahun buku yang lalu serta menetapkan kebijakan pengurus dalam tahun yang akan datang.
Zai menegaskan, RAT harus dilaksanakan karena merupakan bagian penting dalam usaha perbaikan manajemen koperasi.
Selain itu, RAT juga turut berperan dalam upaya evaluasi program kerja untuk keberlanjutan koperasi.
Ia menyebut, RAT paling sedikit harus dilakukan satu kali dalam satu tahun dan RAT untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus, diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku lampau.
“RAT adalah kesempatan untuk merajut kebersamaan dan menggapai keberhasilan. Jadi harus saling mendukung dan bersama-sama menggapai kejayaan,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, tujuan utama dari pelatihan ini adalah untuk mendorong, memotivasi dan membekali para pengelola koperasi agar dapat menjalankan koperasi sesuai dengan aturan yang berlaku serta meningkatkan kesadaran pengurus koperasi agar melaksanakan RAT.
Menurutnya, koperasi sebagai badan usaha harus dikelola secara profesional, akuntabel dan transparan. Terlebih, saat ini Kementerian Koperasi dan UKM RI telah meluncurkan Koperasi Modern.
Artinya, koperasi harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, seperti pemasaran dan promosi usaha melalui marketplace dan berbasis aplikasi.
“Dengan pelatihan ini, harapan kami pengurus koperasi dapat meningkatkan kompetensinya dalam memperkuat kapasitas usaha koperasi dan memperkuat kelembagaannya,” harapnya.
Ia ingin melalui RAT, koperasi tetap merevitalisasi diri, mendorong penerapan akuntabilitas dan kesehatan juga menggiatkan kembali tata kelola manajemen koperasi yang patuh regulasi sehingga menjawab tantangan keberadaan koperasi sebagai salah satu alternatif dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pelatihan akan digelar selama tiga hari diikuti masing-masing 30 peserta untuk Pelatihan Peningkatan Kapasitas Usaha dan Kelembagaan Koperasi dan Rapat Anggota Tahunan yang berasal dari koperasi-koperasi binaan provinsi yang ada di Samarinda dan sekitarnya.(*)