SAMARINDA: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyudin menjadi pembicara utama dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda, Rabu (22/5/2024).
Acara ini mengangkat tema “Transformasi Pelayanan Masyarakat dan Pemerintahan Daerah Kaltim Pasca Kehadiran IKN,” dan berlangsung di kampus Untag Fakultas Hukum.
Mahyudin menekankan pentingnya tema tersebut, terutama mengingat transformasi besar yang sedang dialami Kalimantan Timur dengan hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Saat Reformasi Indonesia memasuki era baru sejak berakhirnya rezim Orde Baru pada tahun 1998. Salah satu aspek yang mengalami perubahan signifikan adalah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Mahyudin menjelaskan bahwa dari yang sebelumnya bersifat sentralistik, hubungan tersebut kini beralih kepada corak desentralistik yang lebih menghargai hak daerah untuk mengelola urusan rumah tangganya sendiri melalui pelaksanaan otonomi daerah.
“DPD yang merupakan salah satu lembaga yang lahir di era reformasi, didirikan demi lebih menghormati hak-hak daerah yang selama ini kurang diperhatikan,” tambah Mahyudin.
Namun, ia juga mengakui bahwa pelaksanaan otonomi daerah tidak lepas dari tantangan, terutama dalam hal pengawasan yang masih lemah sehingga menyebabkan maraknya kasus korupsi di daerah.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebanyak 188 pejabat daerah terjerat kasus korupsi selama periode 2004-2023.
“Rinciannya, terdapat 25 gubernur dan 163 walikota/bupati dan wakil yang juga berurusan dengan KPK,” ungkap Mahyudin.
Kasus-kasus korupsi ini, lanjutnya, telah merusak sendi-sendi desentralisasi yang susah payah dibangun.
“Maraknya korupsi di daerah juga menjadi potret tata kelola yang buruk dari penyelenggara pemerintah daerah,” tegasnya.
Untuk itu, Mahyudin menekankan pentingnya komitmen terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintah daerah yang baik atau good governance.
“Hingga saat ini, parameter paling sederhana untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi adalah dengan melihat sejauh mana kualitas pelayanan sektor publik dari pemerintah lokal mengalami perbaikan,” pungkasnya.(*)