SAMARINDA : Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Suardi mengungkapkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim sudah bisa dibuka oleh Bakal Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ia menjelaskan, RKDK merupakan rekening yang menampung penerimaan dana kampanye berupa uang yang dipisahkan dari rekening paslon atau partai politik (parpol) atau gabungan parpol dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan kampanye sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11, 12 dan 14 Rancangan PKPU.
“Oleh karena itu, parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan paslon dan paslon perseorangan wajib membuka RKDK pada bank umum yang dapat berupa tabungan maupun giro,” jelasnya.
Hal itu dikatakan usai gelaran Bimbingan Teknis terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye di Hotel Mercure Samarinda Selasa, (17/9/2024) siang.
Suardi menerangkan, RKDK yang dibuka tersebut harus atas nama paslon dan terpisah dari rekening pribadi paslon.
“RKDK yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian,” tegasnya.
Adapun penerimaan dana kampanye yang berbentuk uang, lanjutnya, wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye pemilihan.
“Kemudian paslon dan parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan paslon serta paslon perseorangan wajib menutup RKDK pada bank umum,” terangnya.
Ia menambahkan, dalam perjalanannnya terdapat sejumlah ketentuan yang berlaku dalam panjang jumlah karakter pada nama RKDK.
“Maksimal 40 karakter termasuk spasi. Namun, ketentuan ini dapat dikecualikan sesuai dengan kebijakan bank umum yang dituju dan karakternya tidak boleh mengandung simbol, termasuk mencantumkan gelar atau jabatan,” pungkasnya.(*)