

SAMARINDA: Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Samarinda masih dalam proses pendalaman oleh Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin Inspektorat.
Dari total 36 aduan yang diterima, sebanyak 19 calon siswa telah memperoleh sekolah, sementara 17 lainnya masih dalam proses penanganan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan, hingga kini sebagian laporan telah melalui proses penyaringan atau screening, namun masih ada sejumlah laporan yang memerlukan penelusuran lebih lanjut.
“Dari total 36 laporan yang masuk, sebagian sudah dilakukan screening dan menghasilkan kesimpulan. Tetapi masih ada beberapa laporan yang harus ditindaklanjuti karena membutuhkan penelusuran lebih mendalam,” ujarnya di DPRD usai audiensi dengan Disdikbud Samarinda, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Novan, proses penanganan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena tim harus menelusuri kronologi setiap laporan sebelum mengambil kesimpulan.
Ia berharap proses investigasi dapat diselesaikan secepatnya, meski belum ada kepastian mengenai batas waktu penyelesaiannya.
“Mudah-mudahan pekan ini sudah ada hasil. Tapi semua bergantung pada proses penelusuran yang dilakukan Satgas,” katanya.
Di sisi lain, Novan memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa meski masih ada laporan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB.
“Proses belajar mengajar tetap berjalan. Kita tidak bisa membatasi hak siswa selama proses pemeriksaan masih berlangsung,” tegasnya.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang terbukti, maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Novan mengingatkan, kasus serupa pernah terjadi dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru beberapa tahun lalu, di mana peserta didik yang terbukti melakukan pelanggaran akhirnya didiskualifikasi.
“Kalau nanti memang terbukti ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi. Kasus seperti ini pernah terjadi sebelumnya dan siswa yang bersangkutan didiskualifikasi,” jelasnya.
Komisi IV lanjut Novan, menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada Satgas yang dipimpin Inspektorat. DPRD akan menunggu hasil investigasi sebelum mengambil langkah atau memberikan rekomendasi lebih lanjut.
“Kami percayakan dulu kepada Satgas untuk bekerja. Setelah hasilnya keluar, baru kita lihat tindak lanjut yang diperlukan,” pungkasnya.

