BALI : Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Benoa, menggelar sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengoperasian Pelabuhan Sanur di Hotel Truntum Kuta Bali, Kamis (31/10/2024).
Kepala Kantor KSOP Kelas II Benoa Capt. Herbert E.P Marpaung, saat membuka kegiatan tersebut, mengatakan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini sebagai pedoman dalam pengoperasian dan pelaksanaan kegiatan di Pelabuhan Sanur.
Juga untuk menjamin kelancaran, keselamatan, keamanan dan ketertiban operasional kapal di Pelabuhan Sanur.
Sosialiasi ini dihadiri oleh jajaran KSOP Kelas II Benoa, Distrik Navigasi Kelas II Benoa, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, UPP Kelas II Nusa Penida, Penyedia E-Ticketing, Pemilik/Operator Kapal serta Pengguna Jasa yang berkegiatan di Pelabuhan Sanur.
Lebih lanjut Capt. Herbert menyampaikan, kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengoperasian Pelabuhan Sanur, mencerminkan komitmen bersama untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas kerja dengan pedoman yang lebih jelas dan terstruktur.
Sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk memahami lebih dalam tentang Standar Operasional Prosedur yang akan diterapkan di Pelabuhan Sanur.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memahami detail dari hal tersebut, termasuk langkah-langkah yang perlu dilakukan dan standar yang harus di jaga.
Capt. Herbert berharap pada kegiatan inibpara Operator/Pemilik Kapal, Penyedia E-Ticketing serta pengguna jasa, dapat berpartisipasi aktif dan menjadikan kegiatan ini sebagai forum diskusi, tempat untuk bertanya dan berbagi pendapat.
“Saya berharap pada kegiatan sosialisasi ini seluruh peserta dapat berpartisipasi aktif dan menjadikan kegiatan ini sebagai forum diskusi dan berbagi pendapat, jika ada hal-hal yang belum jelas mari kita bahas bersama,” ujar Capt. Herbert
Sementara Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan Dian Minarto dan Koordinator Wilayah Kerja Sanur Komang Sunarka memberikan pemaparan Sosialiasi Standar Operasional Prosedur Pengoperasian Pelabuhan Sanur.
Dalam isi paparannya, Dian Minarto menyampaikan bahwa pengoperasian Pelabuhan Sanur saat ini dilakukan oleh Penyelenggara Pelabuhan yaitu KSOP Kelas II Benoa.
Memiliki tugas dlsertai fungsi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan Sosialisasi ini juga menyajikan materi tentang Pengawasan Keselamatan Pelayaran di Pelabuhan Sanur.
Setiap kapal yang berolah gerak di dalam area kolam Pelabuhan Sanur wajib menggunakan kecepatan yang aman. Sehingga tidak membahayakan fasilitas pelabuhan, kapalnya sendiri maupun kapal lainnya yang sedang bersandar dan/atau berolah gerak.(*)

