JAKARTA: Sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum di bidang pelayaran, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pidana, Romi Yudianto, Selasa, 29 September 2026, di Kantor Pusat Kementerian Hukum, mengambil sumpah dan melantik, 53 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Kegiatan ini merupakan rangkaian Pembekalan, Pelantikan, serta Pengambilan Sumpah/Janji PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Dilaksanakan untuk memastikan, kesiapan PPNS dalam menjalankan tugas penyidikan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Triono mengatakan, keberadaan PPNS memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang pelayaran.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji merupakan bagian penting dalam mempersiapkan PPNS untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penegakan hukum di bidang pelayaran.
“Saya ucapkan selamat kepada para PPNS yang telah dilantik, dengan harapan dapat melaksanakan tugas secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Triono menjelaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memiliki tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dilaksanakan oleh PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Saat ini, tercatat sebanyak 381 PPNS aktif di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut,” ungkapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, pembentukan PPNS Ditjen Perhubungan Laut dilaksanakan melalui serangkaian mekanisme yang melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, sesuai kewenangannya.
Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, memiliki peran dalam pembinaan administratif dan legalitas PPNS. Termasuk melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PPNS.
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia berperan dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan PPNS, serta proses pembentukan PPNS juga melibatkan pertimbangan dari Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut Triono menegaskan, pengambilan sumpah/janji PPNS merupakan salah satu persyaratan penting dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum oleh PPNS.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, para PPNS diharapkan semakin memahami tugas, tanggung jawab, serta kewenangannya dalam mengawal pelaksanaan peraturan di bidang pelayaran.
Dengan dilantiknya PPNS baru tersebut, Ditjen Perhubungan Laut terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia. Dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum, di sektor pelayaran.
“Sekaligus memastikan penyelenggaraan pelayaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Adapun kegiatan Pembekalan, Pelantikan, serta Pengambilan Sumpah/Janji PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Laut diikuti 53 orang. Dilaksanakan selama dua hari, terlaksana dengan lancar dan hikmat di bawah koordinasi Kasubdit Pengawasan Kepatuhan Internal, Patroli dan Penegakan Hukum, Direktorat KPLP, Mulyadi, selaku Ketua Pelaksana Kegiatan.

