SAMARINDA: Persoalan medis yang dialami Ediyanto Wong, pasien cuci darah rutin di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, belum menemui titik penyelesaian.
Mediasi antara keluarga Ediyanto dan dokter spesialis jantung RSUD AWS Muhammad Furqan, masih berlanjut setelah kedua pihak belum mencapai kesepakatan baru.
Ia menjelaskan, sebelumnya telah terdapat kesepakatan kompensasi senilai Rp5 miliar yang dituangkan dalam perjanjian dan ditandatangani kedua belah pihak.
Karena itu, keluarga masih berpegang pada kesepakatan tersebut. Jafri menyebut perubahan angka kompensasi di luar perjanjian tidak dapat dijadikan acuan selama belum ada pembatalan secara hukum.
“Rp5 miliar itu kesepakatan kedua belah pihak, dibuat dalam perjanjian. Menurut hukum perdata, kesepakatan yang dibuat dua belah pihak dan sudah ditandatangani berlaku sebagai undang-undang. Kami tetap berpegang di situ,” katanya, usai RDP bersama Manajemen RSUD AWS dan DPRD Kalimantan Timur, Selasa, 29 September 2026.
Jafri juga menanggapi adanya pembicaraan mengenai angka biaya pengobatan Ediyanto di Singapura yang disebut mencapai Rp5,5 miliar. Ia menyebut biaya yang telah dikeluarkan keluarga bahkan lebih besar.
Menurut perhitungan keluarga hingga sebelum Ediyanto kembali menjalani perawatan di Singapura, biaya pengobatan telah mencapai sekitar Rp7 miliar.
“Lebih dari itu, banyak sekali. Hitungan kami sampai kemarin, sebelum dia berangkat lagi dua hari yang lalu, itu sudah di Rp7 miliaran,” ujarnya.
Namun, Jafri menegaskan angka biaya pengobatan tersebut tidak mengubah acuan keluarga terhadap perjanjian kompensasi Rp5 miliar yang telah ditandatangani.
Keluarga Klaim Dapat Informasi Baru soal Guidewire
Dalam mediasi tersebut, keluarga juga mendapat informasi baru mengenai keberadaan kawat atau guidewire yang tertinggal setelah tindakan medis.
Jafri mengatakan pihak Dewan Pengawas RSUD AWS menyampaikan bahwa keberadaan kawat tersebut disebut merupakan tindakan yang disengaja oleh Furqan.
“Kami baru dapat hari ini, informasi hari ini. Jadi informasi terbaru,” katanya.
Keluarga selanjutnya akan menyampaikan hasil pembahasan internal dalam waktu satu minggu. Setelah menerima tanggapan dari pihak dokter maupun rumah sakit, keluarga akan menentukan langkah berikutnya.
Jafri bahkan menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak menemukan penyelesaian melalui mediasi.
“Kalau mereka minta digugat di pengadilan, welcome saja kita. Kita siap,” tegasnya.
Persoalan ini bermula ketika Ediyanto Wong, yang merupakan pasien cuci darah rutin di RSUD AWS sejak 2022, mengalami keluhan saat menjalani hemodialisis pada 18 Februari 2026.
Kondisinya disebut menurun disertai keluhan nyeri ulu hati serta rasa tidak nyaman di bagian dada dan punggung. Keluhan tersebut masih dirasakan pada 19 Februari 2026.
Ediyanto bersama istrinya, Yetlie Sulistio, kemudian mendatangi ruang hemodialisis RSUD AWS untuk meminta pertolongan. Keluarga kemudian mendapat arahan untuk menghubungi dokter spesialis jantung.
Ediyanto selanjutnya menjalani sejumlah tindakan medis di Cath Lab RSUD AWS, termasuk pemasangan stent atau ring pada jantung.
Menurut keluarga, sebelum tindakan dilakukan, penjelasan mengenai prosedur medis yang akan dijalani belum disampaikan secara menyeluruh.
Dalam kondisi panik akibat serangan jantung yang dialami suaminya, keluarga kemudian menandatangani formulir yang diberikan.
Setelah tindakan, Ediyanto kembali mengeluhkan rasa sakit di dada seperti ketika mengalami serangan jantung. Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan dan keluarga mendapat informasi mengenai adanya dua sumbatan pada pembuluh darah jantung.
Keluarga selanjutnya disarankan mempertimbangkan tindakan bypass atau coronary artery bypass graft (CABG) di Kuala Lumpur atau Singapura, salah satunya karena pertimbangan fasilitas dialisis selama 24 jam.
Hingga 20 Februari 2026 siang, kondisi Ediyanto disebut belum membaik. Keluarga kemudian memutuskan membawa Ediyanto ke Singapura.
Ediyanto tiba di Mount Elizabeth Novena Hospital pada 21 Februari 2026. Sehari kemudian, ia menjalani kateterisasi ulang dalam kondisi yang disebut darurat.
Dari pemeriksaan tersebut, keluarga mendapat informasi mengenai adanya benda asing berupa guidewire atau kawat yang disebut putus dan tertinggal di pembuluh darah jantung.
Menurut informasi yang diterima keluarga dari dokter di Singapura, guidewire tersebut tidak dapat dikeluarkan kembali dan akhirnya berada secara permanen di dalam jantung Ediyanto.
Keluarga kemudian mengaitkan keberadaan guidewire tersebut dengan tindakan pemasangan ring yang dilakukan di RSUD AWS pada 19 Februari 2026.
Di sisi lain, Dewan Pengawas RSUD AWS Dr Syahrir meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya malpraktik dalam kasus tersebut.
Menurutnya, persoalan medis seperti ini membutuhkan penilaian dari tenaga ahli dan majelis disiplin profesi. Ia menyebut penilaian klinis bukan kewenangan Dewan Pengawas maupun manajemen rumah sakit.
“Masalah medis itu tidak bisa dijelaskan lewat orang yang awam. Pengertian malpraktik atau kelalaian medis tidak bisa dibuktikan kecuali lewat majelis disiplin profesi dan kumpulan ahli dokter spesialis jantung,” ujarnya.
Syahrir mengatakan audit internal yang dilakukan Kementerian Kesehatan tidak menemukan persoalan, meski terdapat sejumlah SOP yang disebut masih perlu disempurnakan.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi terhadap Furqan, Syahrir mengatakan sanksi harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia juga menegaskan bahwa penilaian terhadap tindakan klinis dokter merupakan kewenangan Komite Medik yang terdiri dari para dokter spesialis.
Syahrir juga menyebut belum ada dasar untuk menyatakan dr Furqan melakukan malpraktik.
“Belum bisa. Tidak ada. Dan tidak ada istilah malpraktik dalam Undang-Undang Rumah Sakit,” katanya.
Syahrir menjelaskan, kondisi Ediyanto ketika datang ke rumah sakit merupakan situasi darurat. Pasien disebut sedang menjalani cuci darah dan kemudian mengalami serangan jantung.
“Kalau dalam keadaan emergensi itu kadang-kadang kita tidak ikut SOP. Kenapa? Ini penyelamatan nyawa. Dalam keadaan emergensi yang penting bagaimana kita menyelamatkan nyawa orang itu,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa persoalan teknis mengenai tindakan pemasangan ring maupun keberadaan guidewire harus dijelaskan oleh dokter spesialis yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
Syahrir juga menyebut Ediyanto sebelumnya memang telah memiliki riwayat pemasangan ring di Singapura. Karena itu, menurutnya, perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan pembuluh darah mana yang berkaitan dengan keluhan pasien.
“Ada tiga pembuluh darah. Kita tidak bisa pastikan bahwa yang satu itu yang dipasang itu yang membuat dia sakit. Belum tentu. Bisa saja yang lain,” katanya.
Ia juga meminta agar informasi atau penilaian dari dokter di Singapura tidak langsung dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan dalam tindakan medis di Samarinda.
Rumah Sakit Tunggu Keputusan Keluarga
Syahrir mengatakan RSUD AWS tetap memfasilitasi komunikasi antara keluarga pasien dan Furqan. Menurutnya, rumah sakit tidak melepaskan dokter tersebut dalam menghadapi persoalan ini.
Mengenai perkembangan mediasi, pihak rumah sakit masih menunggu jawaban keluarga dalam waktu satu minggu. Setelah itu, langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan respons kedua belah pihak.
Sementara itu, kondisi Ediyanto saat ini masih menjalani perawatan di Singapura dan disebut belum menjalani operasi.
Hingga kini, penyelesaian kasus masih berada pada tahap mediasi. Keluarga tetap berpegang pada perjanjian kompensasi Rp5 miliar, sementara pihak dokter belum menyepakati perubahan nilai kompensasi yang sebelumnya disebut sempat diminta menjadi Rp6,5 miliar.

