SAMARINDA : Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltim wajib melaporkan perkembangan proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 melalui Desk Pilkada.
“Hingga pencoblosan dan pascapencoblosan, desk Pilkada wajib melaporkan perkembangan proses penyelenggaraan Pilkada serentak. Koordinasinya kita lakukan via Zoom,” ujarnya belum lama ini.
Ia mengatakan, informasi terkini yang disampaikan Tim Desk Pilkada Kabupaten dan Kota bisa didapatkan dari perangkat di kabupaten dan kota se-Kaltim, yakni melalui kecamatan, kelurahan maupun kantor desa masing-masing. Termasuk dari KPU kabupaten dan kota se-Kaltim.
Artinya, ketika sebelum 27 November 2024, diharapkan bisa dipastikan logistik sudah diterima kabupaten dan kota se Kaltim.
Demikian pula dengan informasi pelanggaran dilakukan masing-masing tim pasangan calon bisa dilaporkan ketika rapat koordinasi Desk Pilkada.
“Jika tidak ada permasalahan, maka laporan yang disampaikan adalah kondisi terkini yang terjadi saat itu saja. Artinya, laporan yang disampaikan setiap Senin, merupakan komitmen Desk Pilkada se-Kaltim dan provinsi aktif melakukan pemantauan,” jelasnya.
Sementara saat masa tenang, penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu diharapkan tetap memonitoring proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Sebagai informasi, pelaksanaan Pilkada Serentak di Kaltim 2024 akan diikuti sebanyak 2.821.202 pemilih sesuai DPT dengan jumlah TPS sebanyak 6.274 yang tersebar di 1.038 kelurahan/desa.(*)