
SAMARINDA : Perkembangan zaman beriringan dengan tumbuhnya peradaban. Segala bentuk peraturan tentu menjadi hal yang selalu mengikat. Gejolak produk hukum yang tidak pro terhadap rakyat menjadi tanda tanya besar peran atau kontribusi wakil rakyat.
Hal ini menjadi konflik yang mengakar di tataran masyarakat. Produk hukum menjadi pilar utama dalam penerapan kebijakan.
DPRD Kaltim khususnya, memiliki peran legislasi dalam rancangan atau pengesahan peraturan daerah (perda). Akan tetapi perda yang sudah kadaluarsa atau tidak pro terhadap rakyat harus segera dicabut.
Sekertaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin angkat bicara terkait hal ini. Ia menjelaskan bahwa produk hukum yang sudah sekian puluh tahun harusnya dievaluasi.
“Kalau perlu ada pembatalan dan pencabutan karena tidak sesuai dengan konstitusi dan UU yang sudah diterbitkan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Dirinya juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melakukan pemilahan terhadap kebijakan yang bertentangan atau sudah tidak sesuai.
“Sewaktu di DPRD, khususnya Komisi I Kukar, kami menghapus hampir 200 produk hukum Perda dan Perkab,” terangnya.
Hal seperti ini dirasa perlu untuk melihat dan memilih produk hukum, dengan bertujuan mengurangi penumpukan kebijakan yang kadaluarsa.
“Ada beberapa perda, sebelumnya kita sudah melakukan itu. Misalkan ada nomenklatur perda yang tidak sesuai dan diubah kita lakukan revisi,” terangnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau jajaran pemangku kebijakan memilah dengan detail seluruh kebijakan yang sudah tidak relevan. Kalau perlu dihapuskan dan siapkan format peraturan baru.
“Tapi kalau ada beberapa perda yang sudah tidak pada zamannya kita hapus saja atau buat perda baru. Bahkan lima tahun terakhir ada beberapa perda yang kita usahakan untuk diperbarui,” pungkasnya.

