
SAMARINDA: Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat bahwa sepanjang tahun 2024 hingga 2025, hanya ada satu laporan resmi tertulis terkait dugaan pelanggaran etik oleh anggota dewan.
Laporan tersebut berasal dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim terhadap dua anggota dewan, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, terkait insiden dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengungkapkan bahwa meski banyak aduan disampaikan secara lisan maupun melalui percakapan informal, tidak satu pun di antaranya dapat diproses karena tidak memenuhi prosedur formal pelaporan.
“Ada dan bisa dibilang banyak, itu terkait individu dan banyak hal. Hanya kita sampaikan kepada pelapor, harus tertulis, jangan sampai kabar burung kita tindak lanjuti, hanya omongan di lorong-lorong kita tindak lanjuti, tidak begitu,” tegas Subandi, Jumat, 9 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran etik harus disampaikan secara resmi kepada lembaga DPRD melalui Ketua DPRD, yang selanjutnya akan meneruskan laporan tersebut ke BK untuk ditindaklanjuti.
Ini adalah bagian dari tata beracara yang diatur dalam mekanisme kerja internal DPRD.
Menurut Subandi, banyak pelapor yang mengurungkan niatnya setelah diminta melengkapi laporan secara tertulis dan mencantumkan identitas.
“Banyak sekali yang lapor. Ayo silakan, jika benar-benar mendapati anggota kami melanggar kode etik, ayo laporkan. Tapi harus tertulis, identitasnya harus jelas, disertai bukti. Jangan sampai melapor tanpa identitas dan bukti-bukti yang jelas,” lanjutnya.
Menanggapi usulan penyediaan mekanisme pelaporan yang lebih terbuka, seperti platform online, Subandi menegaskan bahwa prosedur tetap harus sesuai aturan formal yang berlaku.
“Kritik dan saran silakan. Tapi kalau laporan harus jelas, identitas harus jelas. Yang kemarin laporannya langsung ke BK, identitasnya tidak ada. Tapi yang paling penting, harus ke lembaga DPRD, dalam hal ini Ketua DPRD Kaltim,” ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan kembali pentingnya prosedur formal dalam pengawasan etik di tubuh DPRD Kaltim.
BK membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, namun mengingatkan bahwa pelaporan tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa landasan administratif yang sah.
