
SAMARINDA: Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Darlis Pattalongi menanggapi kritik publik terhadap program Gratispol yang dinilai memiliki terlalu banyak syarat.
Ia menegaskan bahwa secara teknis program ini tidak memiliki persyaratan administratif bagi mahasiswa secara individual, karena mekanismenya dilakukan langsung antara pemerintah provinsi dan pihak universitas.
“Kalau saya melihat, Gratispol itu justru tidak punya syarat apa-apa. Karena yang membayar dan berhubungan itu pihak universitas dengan Pemprov. Pemerintah mentransfer UKT berdasarkan database yang disampaikan oleh universitas, bukan pengurusan pribadi mahasiswa,” kata Darlis saat ditemui media, Selasa 17 Juni 2025.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, mekanisme Gratispol jauh lebih sederhana dibanding beasiswa yang membutuhkan pengurusan perorangan. Selama mahasiswa telah dinyatakan lolos di universitas, dan masuk dalam sistem pelaporan kampus, maka UKT akan ditanggung oleh pemerintah provinsi, tanpa harus membuktikan kondisi ekonomi keluarga.
“Justru lebih mudah dibanding beasiswa. Kalau beasiswa itu ada proses seleksi individu. Kalau Gratispol, begitu dia diterima dan terdata, UKT-nya dibayarkan. Tidak ada syarat harus ‘kurang mampu’,” jelasnya.
Adapun besaran bantuan biaya UKT maksimal S1 Rp5 juta, S2 Rp10 juta, S3 Rp15 juta. Durasi bantuan disesuaikan dengan standar masa studi yaitu 8 semester untuk S1, 4 semester untuk S2/profesi, dan 6 semester untuk S3.
Darlis mengakui bahwa hal itu terjadi karena keterbatasan fiskal Pemprov Kaltim, khususnya pada tahun pertama pelaksanaan program.
“Karena pemerintah provinsi punya keterbatasan anggaran, apalagi ini program pertama dan dananya pun hasil refocusing dari anggaran beasiswa yang dialihkan ke UKT,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa APBD 2025 bukanlah hasil perencanaan dari Gubernur Kaltim saat ini, melainkan warisan tahun sebelumnya. Oleh karena itu, Gratispol masih bersifat transisi, dan baru akan berjalan maksimal pada 2026 ketika APBD disusun langsung oleh pemerintahan yang sedang menjabat.
“Tapi kenapa 2025 bisa dijalankan? Karena ada refocusing anggaran. Kami minta publik bisa memaklumi,” kata Darlis.
Darlis menyebut bahwa pada 2025, cakupan Gratispol memang terbatas hanya untuk semester awal, dan belum mencakup mahasiswa semester lanjut. Namun DPRD bersama eksekutif berkomitmen agar tahun depan cakupan program dan nilai bantuan UKT bisa diperluas.
“Mudah-mudahan tahun 2026 nanti diperluas. Baik dari sisi jumlah semester, jumlah mahasiswa, maupun batas atas UKT yang bisa dibayarkan,” harapnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa regulasi Gratispol untuk sementara masih berbasis Peraturan Gubernur (Pergub). Namun ke depan, DPRD mendorong agar regulasi program ini ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kepastian hukum dan keberlanjutan program yang lebih kuat.
“Sekarang ini kan landasannya baru Pergub. Kita harap ke depan bisa ditetapkan dalam bentuk Perda supaya lebih kuat dan punya dasar hukum jangka panjang,” tutup Darlis.