SAMARINDA: Aksi massa yang berlangsung sejak pukul 13.00 WITA di depan Gerbang DPRD Kaltim akhirnya dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian sekitar pukul 18.00 WITA, Senin, 1 September 2025.

Pembubaran dilakukan dengan water cannon dan tembakkan gas air mata setelah situasi di lapangan dinilai tidak lagi kondusif.
Pantauan di lokasi, ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahakam sempat melakukan perlawanan dengan melempari aparat menggunakan berbagai benda.
Aksi saling dorong terjadi di depan gerbang DPRD sebelum akhirnya massa terpukul mundur.
Banyak peserta aksi yang berlarian berpencar ke arah gedung-gedung organisasi perangkat daerah (OPD) dan sekretariat organisasi di sekitar Jalan Teuku Umar dan Jalan Tengkawang untuk menyelamatkan diri.
Sejumlah peserta terlihat terkena semprotan air dan gas air mata, bahkan ada yang harus mendapat pertolongan medis.
Seorang driver ojek online juga dilaporkan terdampak akibat situasi krodit di lapangan dan sudah mendapatkan pertolongan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar sebelumnya sudah menegaskan tindakan pembubaran sudah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang memberi kewenangan aparat membubarkan aksi jika telah melewati batas waktu atau menimbulkan ancaman keamanan.
“Jam ini sudah melewati batas izin dan situasi semakin tidak terkendali, maka sesuai aturan kami melakukan tindakan pembubaran dengan cara terukur,” jelas Hendri kepada seluruh massa aksi sebelum pembubaran menggunakan pengeras suara.
Hingga berita ini diturunkan, Jalan Teuku Umar dan Jalan Tengkawang masih dalam proses sterilisasi.
Polisi menutup akses jalan utama dan mengalihkan arus kendaraan ke Jalan Kahoi untuk mencegah kemacetan parah.